Maluku Terkini

Reformasi ASN 2025: BKN RI Dorong Transparansi Gelar, Kompetensi, dan Promosi Jabatan

Melalui paparan resmi yang ditampilkan dalam acara penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan manajemen

Istimewa
MANAJEMEN TALENTA - Foto bersama Bupati se-provinsi Maluku,Wakil Gubernur Maluku dan Kepala Bidang kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI),Senin (08/07/2025) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut 

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Repoblik Indonesia (RI) Prof.Dr.Zudan Arif Fakrulloh meluncurkan sejumlah kebijakan baru yang menandai babak baru dalam tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. 

Melalui paparan resmi yang ditampilkan dalam acara penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan manajemen talenta di kantor gubernur Maluku, BKN menyoroti enam langkah strategis menyangkut pencantuman gelar, uji kompetensi, promosi jabatan, hingga mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT).Selasa (08/07/2025).

Langkah pertama adalah penegasan aturan pencantuman gelar ASN, berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN No. 3 Tahun 2025. 

Aturan ini menegaskan bahwa ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat mencantumkan gelar akademik dan vokasi secara resmi dalam sistem kepegawaian, asalkan gelar diperoleh dari perguruan tinggi terakreditasi dan dibuktikan dengan ijazah sah.

Selanjutnya, dalam poin kedua, Surat Kepala BKN Nomor 6806/B-MP.01.01/SD/D/2025 mengatur tentang pencantuman gelar profesi dalam data ASN.

Baca juga: Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan BPPMHKP Ambon, Transformasi Birokrasi Jadi Sorotan 

Tujuan kebijakan ini adalah untuk profiling ASN dalam mendukung mobilitas talenta nasional. 

Gelar yang dimaksud antara lain notaris, kurator, insinyur, dan sertifikasi profesi lainnya seperti keuangan, kepamongprajaan, hingga sertifikasi teknis.

Pada aspek kompetensi, BKN juga memperkenalkan kebijakan baru melalui Surat Kepala BKN Nomor 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025 yang mengatur pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional.

Ujian yang sebelumnya hanya digelar empat kali setahun, kini dapat dilaksanakan hingga 12 kali dalam setahun. 

Peserta yang belum lulus akan diberikan kesempatan untuk mengulang hanya pada bagian yang belum memenuhi standar.

Kebijakan baru juga memperluas kesempatan kenaikan pangkat reguler, sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN No. 2 Tahun 2025. ASN yang memenuhi syarat dapat memperoleh kenaikan pangkat hingga lebih tinggi atau setara dari pangkat pimpinan langsung, selama tidak melampaui batas atas yang ditentukan. 

Hal ini juga bertujuan mengakselerasi karier ASN berkinerja tinggi dan berprestasi.

Tak hanya itu, BKN juga menata ulang metode pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di instansi pemerintah. 

Proses dilakukan melalui seleksi terbuka, uji kompetensi, mutasi antar JPT, dan manajemen talenta berbasis sistem. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved