SBT Hari Ini
Koperasi Desa Merah Putih Jadi Syarat Salur Dana Desa Tahap 2 di Seram Bagian Timur
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Ridwan Rumonin saat diwawancarai Tribunambon.com,
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dipastikan menjadi salah satu syarat penyaluran Dana Desa (DD) tahap dua tahun 2025 di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Ridwan Rumonin saat diwawancarai Tribunambon.com, di ruang kerjanya, Selasa (8/7/2025).
Hal itu kata dia, sebagai bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi di setiap desa dan kelurahan.
"Dalam edarannya itu ditegaskan, Kopdes ini nantinya digunakan sebagai slah satu syarat penyaluran DD tahap dua, jadi tidak bisa cair kalau belum ada pembentukan Kopdes," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, masing-masing desa diwajibkan untuk membuat legalitas pendirian Kopdes, dengan anggarannya bersumber dari Dana Desa sendiri, sebesar tiga persen.
Baca juga: Musim Penghujan, Cabai Rawit Tembus Rp. 90 Ribu per Kg di Pasar Binaiya Masohi, Maluku Tengah
Baca juga: Kunjungi Sekolah, Wawali Ambon Cek Sistem Penerimaan Murid Baru Sesuai Aturan dan Bebas Pungli
"Untuk pembentukan badan hukumnya dan musyawarah pembentukan kopedes itu, di ambil tiga persen untuk operasionalnya, itu dari DD sebesar Rp. 2.500.000," lanjutnya.
Dikonfirmasi mengenai jumlah desa yang bakal menjadi sasaran utama dijalankannya Kopdes ini, dirinya mengakui sebanyak dua desa menjadi target utama.
"Ada dua desa yang menjadi percontohan kopdes di SBT, tapi belum diketahui desa mana yang bakal jadi sasaran utamanya," katanya.
Meski begitu, dirinya belum dapat menyebut secara lengkap kedua desa tersebut.
"Sesuai perencanaan itu satu di daerah dataran dan satunya di daerah kepulauan, tapi kalau secara spesifik belum disampaikan desa mana saja, nanti kita lihat perkembangan dari arah kebijakan itu seperti apa," bebernya.
Dirinya berharap, koperasi desa diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi desa, membantu pemasaran hasil produksi desa, dan memberikan akses permodalan bagi masyarakat desa. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.