Video Viral
Empat Terduga Penyebar Video Asusila Selebgram Ambon Dipolisikan, Ini Mereka
Selain oknum polisi Bripda. Charles Yohanes Tuarlela, tiga akun media sosial juga turut dilaporkan atas dugaan turut serta menyebarluaskan video priba
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tim kuasa hukum selebgram Ambon, Chasandra Thenu telah melaporkan empat pihak ke Ditreskrimsus Polda Maluku terkait dugaan penyebaran video asusila klien mereka.
Selain oknum polisi Bripda. Charles Yohanes Tuarlela, tiga akun media sosial juga turut dilaporkan atas dugaan turut serta menyebarluaskan video pribadi tersebut.
Jhon Lenon Solissa, salah satu anggota tim hukum Chasandra Thenu, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena merasa dirugikan atas tersebarnya video pribadi kliennya.
"Selain Bripda Charles Yohanes Tuarlela, kami juga melaporkan beberapa akun media sosial. Pertama, akun Facebook atas nama Hendrson Tehupurin, akun Instagram atas nama @aditya.selanno, dan akun Tiktok atas nama @Violetta_Wakor," kata Solissa saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu, (2/7/2025).
Solissa merinci peran ketiga akun tersebut dalam penyebaran video.
Akun TikTok @Violetta_Wakor bersama temannya diduga berjoget sambil menunjukkan video asusila dari sebuah handphone, kemudian mengunggahnya di beranda TikTok.
Sementara itu, akun Facebook Hendrson Tehupurin memposting tangkapan layar galeri handphonenya yang berisi sejumlah video asusila Chasandra Thenu ke cerita Facebooknya.
Baca juga: Dugaan Penyebaran Video Asusila Selebgram Ambon, Bripda Charles Dipolisikan Kuasa Hukum Chasandra
Baca juga: Koperasi Merah Putih Ohoi Hako Maluku Tenggara Resmi Kantongi Legalitas
Sedangkan akun Instagram @aditya.selanno memposting foto tidak senonoh Chasandra pada cerita Instagram.
"Ketiga akun itu kami laporkan atas dugaan tindak pidana ITE karena turut menyebarluaskan video asusila klien kami," tegas Solissa.
Tim kuasa hukum berharap laporan mereka segera diproses. Mereka mendesak agar Bripda Charles, yang diketahui saat ini sudah ditahan oleh Propam Polda Maluku, juga diproses secara pidana.
Selain itu, Solissa berharap akun-akun media sosial yang dilaporkan segera mendapat atensi khusus agar mereka segera dipanggil dan dimintai keterangan.
"Supaya proses penyelidikan ini bisa berjalan lancar dan terungkap siapa yang sebenarnya menyebarkan video tersebut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, skandal video asusila yang melibatkan Bripda Charles Yohanes Tuarlela, seorang anggota kepolisian, telah menjadi sorotan publik di Maluku, khususnya Kota Ambon.
Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 1 menit 6 detik yang menampilkan tindakan tidak pantas tersebar luas di media sosial sejak pekan lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Tim-Anda-2.jpg)