Korupsi di Maluku

Perkara Dana Desa Ridool-KKT, Pejabat dan Kaur Keuangan Dituntut Bervariasi, Ganti Rp. 128 juta

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dalam sidang yang dipimpin

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
SIDANG KORUPSI- Terdakwa Dominggus Salakay, dan Marlin Yunet Mehen, saat mengikuti sidang tuntutan dalam perkara dugaan Tipikor pengelolaan DD dan ADD, di Desa Ridool, Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2017 hingga 2019, Rabu (2/7/2025 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pejabat Kepala Desa periode 2018-2019, Dominggus Salakay, dan Marlin Yunet Mehen, selaku kaur keuangan 2019, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2017 hingga 2019, dituntut bervariasi. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rahmat Selang, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (2/7/2025).

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Baca juga: Satu Orang Meninggal Dunia dan Empat Rumah Rusak Akibat Longsor di Galala Kota Ambon

Baca juga: Korupsi Anggaran Rp. 41 Miliar, Bendahara Pengeluaran BPKAD dan Pejabat di Bursel Diperiksa 

Untuk terdakwa Dominggus Salakay dituntut dua tahun dan enam bulan penjara. 

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan pidana terdakwa Dominggus Salakay, dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU dalam pembacaan surat tuntutan secara terpisah. 

Sementara terdakwa Marlin Yunet Mehen tuntutan dengan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan. 

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan pidana terdakwa Marlin Yunet Mehen, dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” jelas JPU dalam pembacaan surat tuntutan secara terpisah. 

Kedua Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan penjara. 

“Denda sebesar Rp. 100 juta Subsidair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” sambungnya. 

Tak hanya itu, para terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 128.908.278,5  ditanggung renten.  

Untuk terdakwa Dominggus Salakay sebesar Rp. 64.454.139,25-, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita. Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan. 

Sementara terdakwa Marlin Yunet Mehen setelah dikurangi pengembalian sebesar Rp. 5.175.000,- menjadi sebesar Rp. 59.279.139,25, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita. Namun jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun. 

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim sempat mempertanyakan kerugian keuangan negara yang diembankan para terdakwa tak sesuai dengan dakwaan JPU. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved