Maluku Terkini

Korupsi Anggaran Rp. 41 Miliar, Bendahara Pengeluaran BPKAD dan Pejabat di Bursel Diperiksa 

FS diperiksa sebagai saksi bersama tiga pejabat lainnya oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Selasa (1/7/2025). 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Kejati Maluku 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Bendahara Pengeluaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun 2017 hingga 2021 berinisial ‘FA’ diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Perusahan Daerah pada PT. Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan (Bursel) senilai Rp. 41 miliar. 

FS diperiksa sebagai saksi bersama tiga pejabat lainnya oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Selasa (1/7/2025). 

Yakni, Manajer Operasional Tahun 2013 hingga 2021 berinisial ‘FS’, Ticeting Tahun 2013 sampai 2017 ‘NE’, dan Staf pada PT. Bipolo Gidin ‘SR’. 

Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Lagi, Manager Operasional PT. Jasa Kelautan Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Rp 177 M PT. Dok Waiame

Keempat ini dilakukan pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIT.

“Untuk pemeriksaan pada Selasa dalam perkara PT. Bipolo yaitu, ‘FS’ Manajer Operasional Tahun 2013 hingga 2021, ‘NE’ selaku Ticeting Tahun 2013 sampai 2017 ‘NE’, ‘SR’ Staf pada PT. Bipolo Gidin, ‘FS’ selaku Bendahara Pengeluaran pada BPKAD tahun 2017 sampai dengan 2021,” ungkap Ardy. 

Keempat saksi ini menambahkan daftar panjang Puluhan pihak yang telah diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut. 

Mulai dari Internal Perusahaan Daerah hingga pejabat daerah Kabupaten Buru Selatan hingga Provinsi Maluku.

Kasus ini mulai masif dilakukan pemeriksaan setelah resmi ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada Kamis (19/6/2025) oleh Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Sumber anggaran dalam kasus pada Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan yakni  PT. Bipolo Gidin, berasal dari Dana Subsidi Kementerian sebesar Rp. 36.016.260.450,-, Penyertaan Modal Pemda Buru Selatan sebesar Rp. 4.000.000.000, dan Pinjaman Perbankan sebesar Rp. 1.500.000.000,-, hingga total yang didapatkan sebesar Rp. 41.516.260.450,-.

Anggaran tersebut, jumlah kerugian negara belum diketahui dan akan dilakukan pada tahap penyelidikan.

Sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan, sejumlah pejabat telah diperiksa. 

Yakni Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan, Pejabat dari BPTD Provinsi Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin. 

Total sebanyak 20 orang yang diperiksa dan dimintai keterangan. 

Hasil permintaan keterangan Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku temukan adanya perbuatan penyimpangan pengelola anggaran. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved