Ambon Hari Ini
Kumpulan Bukti Korupsi Rp 3 M di MTs. Negeri Ambon, Pemilik Dian Pertiwi Diperiksa
Kejati Ambon periksa pemilik fotocopy Zein berinisial ‘LA’ dan Pemilik CV. Dian Pertiwi berinisial ‘HH’ terkait dugaan korupsi MTs. Negeri Batu Merah.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali periksa dua pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan tindakan pidana korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020 dan 2024.
Yakni, pemilik fotocopy Zein berinisial ‘LA’ dan Pemilik CV. Dian Pertiwi berinisial ‘HH’.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com Senin (30/6/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT.
“Yang diperiksa pada Senin yakni LA selaku pemilik fotocopy zein, dirinya diperiksa sejak pukul 13.00 sampai dengan 15.00 WIT, dan Pemilik CV. Dian Pertiwi berinisial HH yang diperiksa sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIT,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy.
Baca juga: Kasus Korupsi di PT. Bipolo Gidin Rp 41 M, Bendahara BPTD Diperiksa
Baca juga: Baru Jadi Polisi, Bripda Charles Terseret Video Asusila dengan Selebgram Ambon
Sebelum tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak sekolah, pejabat pemerintah, pejabat perusahaan, hingga pemilik tokoh.
Intens pemeriksaan ini setelah dilakukan ekspose pada Senin (5/5/2025) lalu, dari hasil pemeriksaan 21 saksi.
Masifnya pemeriksaan sejumlah pihak ini untuk memastikan pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi
Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyelidik pada 9 April 2025 lalu.
Perkara ini di tahap penyelidikan, fokus terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024.
Namun faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon, ada anggaran rutin dan anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap).
Anggaran yang dikelola sebesar Rp. 3.306.250.000,00.
Namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar.
Untuk kerugian pasti keuangan negara belum dipastikan. (*)
Unidar Ambon Laksanakan Kegiatan POSKATIM Tahun 2025, Begini Pesan Rektor |
![]() |
---|
Mourits Tamaela Angkat Bicara Usai Tim Partai Nasdem Investigasi Kasus Miras di Kediamannya |
![]() |
---|
Resmikan Gedung SPPG Polda Maluku, Dadang Hartanto: Kebersihan Harus Diperhatikan |
![]() |
---|
Spanduk Larangan Diabaikan, Jalan di Area Gunung Malintang Masih Jadi Tempat Sampah Liar |
![]() |
---|
Perayaan HUT ke-41 AMGPM Cabang Bethesda: Berkarya dalam Tuhan dengan Energik, Militan dan Misioner |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.