Ambon Hari Ini

Kumpulan Bukti Korupsi Rp 3 M di MTs. Negeri Ambon, Pemilik Dian Pertiwi Diperiksa

Kejati Ambon periksa pemilik fotocopy Zein berinisial ‘LA’ dan Pemilik CV. Dian Pertiwi berinisial ‘HH’ terkait dugaan korupsi MTs. Negeri Batu Merah.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
KASUS KORUPSI - Kejaksaan Negeri Ambon saat mengekspos kasus dugaan tindakan pidana korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), pada Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri Ambon, Senin (5/5/2025) lalu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali periksa dua pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan tindakan pidana korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020 dan 2024. 

Yakni, pemilik fotocopy Zein berinisial ‘LA’ dan Pemilik CV. Dian Pertiwi berinisial ‘HH’. 

Hal tersebut diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com Senin (30/6/2025). 

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 15.00 WIT. 

“Yang diperiksa pada Senin yakni LA selaku pemilik fotocopy zein, dirinya diperiksa sejak pukul 13.00 sampai dengan 15.00 WIT, dan Pemilik CV. Dian Pertiwi berinisial HH yang diperiksa sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIT,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy. 

Baca juga: Kasus Korupsi di PT. Bipolo Gidin Rp 41 M, Bendahara BPTD Diperiksa

Baca juga: Baru Jadi Polisi, Bripda Charles Terseret Video Asusila dengan Selebgram Ambon

Sebelum tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak sekolah, pejabat pemerintah, pejabat perusahaan, hingga pemilik tokoh. 

Intens pemeriksaan ini setelah dilakukan ekspose pada Senin (5/5/2025) lalu, dari hasil pemeriksaan 21 saksi. 

Masifnya pemeriksaan sejumlah pihak ini untuk memastikan pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi 

Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyelidik pada 9 April 2025 lalu. 

Perkara ini di tahap penyelidikan, fokus terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024. 

Namun faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon, ada anggaran rutin dan anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap). 

Anggaran yang dikelola sebesar Rp. 3.306.250.000,00. 

Namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar. 

Untuk kerugian pasti keuangan negara belum dipastikan.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved