SBT Hari Ini

Peringatan Keras! Polres SBT Ingatkan Penjual Miras Stop Berjualan

Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) tak main-main soal pemberantasan Minuman Keras (Miras).

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
MINUMAN KERAS - Kapolres Seram Bagian Timur (AKBP) Alhajat saat kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor Polres SBT, Senin (30/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) tak main-main soal pemberantasan Minuman Keras (Miras).

Kapolres SBT, AKBP Alhajat telah memberikan peringatan keras kepada penjual miras untuk segera menutup usaha mereka.

Pasalnya, menurut dia keberadaan miras kerap menjadi pemicuh tindakan kriminal di lingkungan masyarakat.

Dirinya menyebut, bakal menindak secara tegas pelaku penjual miras di Kota Bula, maupun di wilayah hukum pemerintahannya.

Baca juga: Pergeseran Tanah di Sermaf, Pemkot Tual Minta Warga Tetap Waspada

Hal ini disampaikan menyusul 2.503 liter Miras yang berhasil diamankan pihaknya, walau dalam kurun waktu dua bulan lebih.

"Kepada para penjual saya ingatkan silahkan tutup penjualan kalian tentang sopi, kami tidak akan toleril," ujarnya saat pemusnahan barang bukti miras dan narkoba di kantornya, Senin (30/6/2025).

Kata dia, jika ditemukan kembali peredaran Miras di kalangan masyarakat, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak terkait.

"Kami tidak akan toleril, buktinya satu orang sudah kami kirim ke kejaksaan untuk melakukan proses tindak pidana tipiring," katanya.

Baca juga: ‎Waduh! Sebanyak 1.328 Anak Tidak Sekolah di Kabupaten Maluku Tengah 

Dirinya berpesan agar para penjual miras, terutama jenis sopi yang banyak beredar, agar segera menghentikan penjualannya sebab pihaknya tidak akan berhenti melakukan penggeledahan miras.

“Pesan pertama kepada penjual-penjual sopi yang ada di wilayah SBT, saya mewanti-wanti, saya mengingatkan. Saya, Pak Danramil dari Kejaksaan, Satpol-PP, kami tidak akan pernah berhenti menindak kalian,” tegasnya.

Diberikan, sebanyak 2.053 liter Minuman Keras (Miras) jenis sopi dan tuak berhasil disita tim aparat kepolisian Seram Bagian Timur (SBT).

Ribuan liter miras tersebut disita petugas dari hasil pemeriksaan pada sejumlah lokasi di SBT, dalam kurun waktu dua bulan lebih.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved