Maluku Terkini
Segini Banyaknya Rokok Ilegal Selama 2024 hingga Mei 2025
Upaya ini dilakukan guna menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai serta melindungi pelaku usaha yang taat aturan.
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Fandi Wattimena
Laporan wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Kanwil BC) Maluku terus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya (Maluku dan Maluku Utara).
Upaya ini dilakukan guna menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai serta melindungi pelaku usaha yang taat aturan.
Sepanjang kurun waktu tahun 2024 hingga 31 Mei 2025, Kanwil BC Maluku berhasil melakukan total 230 kali penindakan terkait peredaran rokok ilegal.
Berbagai operasi itu menghasilkan ratusan ribu batang rokok ilegal yang berhasil disita dari para pelaku.
Pada tahun 2024, Kanwil BC Maluku melakukan 166 kali penindakan. Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan 409.459 batang rokok ilegal dari berbagai daerah di Maluku dan Maluku Utara.
Baca juga: RSUD Masohi Setop Layanan Buntut Kistruh di Internal, Ketua DPRD: Miskomunikasi Saja
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Maluku Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal
Nilai denda ultimum remidium dari penindakan itu juga tidak sedikit, yakni sebesar Rp 265.579.000,00.
Sementara itu, dari awal tahun 2025 hingga 31 Mei 2025, Kanwil BC Maluku juga terus mengintensifkan pengawasan.
Selama periode ini, pihak Bea Cukai melakukan 64 kali penindakan dan berhasil menyita 386.632 batang rokok ilegal dari berbagai titik peredaran.
Nilai denda ultimum remidium dari penindakan yang dilakukan hingga akhir Mei 2025 ini tercatat sebesar Rp 210.710.000,00.
Angka ini turut menunjukkan keseriusan Kanwil BC Maluku dalam menindak pelanggaran di bidang cukai rokok.
“Kanwil BC Maluku terus berkomitmen menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai, memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang taat aturan, dan mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat,” tutup Kepala seksi bimbingan kepatuhan hubungan masyarakat, Donald Mainassy pada media Tribun Ambon.com di ruang kerjanya, Kamis(26/06/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.