Maluku Hari ini
Kanwil Bea Cukai Maluku Sita Ratusan Batang Rokok Ilegal
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Maluku sita ratusan batang rokok ilegal.
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ummi Dalila Temarwut
AMBON,TRIBUNAMBON.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Maluku sita ratusan batang rokok ilegal.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan Hubungan Masyarakat, Donald Mainassy menjelaskan, saat ini pihaknya terus gencar memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Berbagai langkah dilakukan, mulai dari operasi pasar, operasi gempur rokok ilegal yang saat ini berlangsung dengan sandi “Operasi Gurita”, hingga sosialisasi langsung ke berbagai daerah mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
Baca juga: Diduga Maling Uang Nasabah, Customer Service Bank Pemerintah Unit Namlea Ditahan Kejati Maluku
Dia mengungkapkan, langkah edukasi ini bertujuan agar para pemilik warung tidak kembali menjual rokok ilegal yang kerap ditawarkan oleh sales nakal.
“Sosialisasi ke berbagai daerah atas ciri-ciri rokok ilegal, sehingga warung-warung tidak bersedia kembali untuk menjual jika ditawarin oleh sales rokok ilegal" ujarnya kepada media TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Kamis (26/6/2025).
Baca juga: 2 Juli 2025, Jemaah Haji Seram Bagian Timur Dijadwalkan Tiba di Bula
Berkat kerja keras tersebut, angka penindakan terus membuahkan hasil signifikan.
Pada tahun 2024, Kanwil BC Maluku berhasil melakukan 166 kali penindakan, dengan total rokok ilegal yang disita sebanyak 409.459 batang.
Nilai denda ultimum remidium dari penindakan tersebut tercatat sebesar Rp 265.579.000.
Dia menambahkan, langkah ini akan terus digencarkan guna menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai dan melindungi pelaku usaha yang taat aturan dari persaingan tidak sehat. (*)
| Diduga Korupsi Rp17,1 Miliar, Jaksa dan Polisi Didesak Periksa Mantan Kadis Pendidikan Buru |
|
|---|
| Diskominfo Maluku Paparkan Progres Lawamena Satu Data dalam Media Briefing |
|
|---|
| Sidang Korupsi Berujung Diskusi, Petrus Fatlolon Jadi Narasumber Bagi Mahasiswa |
|
|---|
| Korupsi Dana Hibah Gereja di KKT Rp1 Miliar, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Desak Usut Tuntas Sianida Ilegal, Ini 5 Tuntutan Tegas Konsorsium Masyarakat ke DPRD Maluku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ROKOK-Il.jpg)