Korupsi di Maluku
Diduga Maling Uang Nasabah, Customer Service Bank Pemerintah Unit Namlea Ditahan Kejati Maluku
Penahanan ini dilakukan sekitar pukul 19.30 WIT, pada Rabu 25 Juni 2025, setelah dilakukan pemeriksaan, bertempat di Kantor Kejati Maluku.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi uang nasabah pada Bank Pemerintah Unit Namlea Kabupaten Buru tahun 2023, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menahan tersangka berinisial ‘MYM’.
Tersangka merupakan Customer Service pada Bank Pemerintah Unit Namlea Kabupaten Buru
Penahanan ini dilakukan sekitar pukul 19.30 WIT, pada Rabu 25 Juni 2025, setelah dilakukan pemeriksaan, bertempat di Kantor Kejati Maluku.
Tersangka diperiksa oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIT hingga pukul 19.30 WIT,
Dalam pemeriksaan, tersangka ‘MYM’ didampingi Kuasa hukumnya.
‘MYM’ ditahan karena diduga telah melakukan overbooking atau penarikan tunai dari rekening nasabah atas nama saudari “M” tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka “MYM” telah melakukan overbooking atau penarikan tunai yang dilakukan secara berangsur sebanyak 5 kali sejak tanggal 28 Februari 2023 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2023.
Baca juga: Uang Nasabah Digasak CS Bank Pemerintah Unit Namlea, Negara Rugi Rp. 2 Miliar
Baca juga: Fashion Show Pakaian Tradisional Maluku Meriahkan Pembagian Rapor SD Negeri 1 Hative Kecil
“Kami dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari ini, telah melakukan penahanan terhadap tersangka “MYM” sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada suatu Bank Pemerintah di Namlea Kabupaten Buru,”ungkap Aspidsus Triono Rahyudi, Rabu (25/6/2025).
Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Tersangka ditahan kurang lebih 20 hari di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas IIA Ambon.
“Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H kepada saya, maka terhadap Tersangka kami lakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan 14 Juli 2025” sambungnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.