Malra Hari Ini

Konflik Perumda dan Karang Tagepe: Satreskrim Polres Maluku Tenggara Serahkan Tersangka ke Jaksa

Setelah melakukan aksi kejahatan, lanjut Frans para terduga pelaku kabur dan perbuatan para terduga pelaku  menyulut tawuran pemuda Perum Pemda dan

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
POLRES MALRA : Polres Maluku Tenggara menyerahkan dua tersangka pembacokan saat konflik Perumda dan Perum ke Kejaksaan Negeri 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Polres Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan dua tersangka pembacokan yang diduga memicu konflik Perumda dan Perum ke Kejaksaan Negeri setempat.

Ialah T.U dan M.T, berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Kapolres Malra AKBP Frans Duma menjelaskan, berdasarkan kronologi, T.U alias Tedy, M.T. alias Marco dan R.H. Alias Valdo yang dalam keadaan mabuk mendatangi korban, dengan menggunakan dua Sepeda Motor.

"Mereka lantas melakukan penganiyaan terhadap  Korban yaitu S.O. alias Jim, dengan cara melakukan penikaman dan penganiayaan dengan sebilah pisau dan parang ke arah belakang bahu korban," ungkapnya.

Setelah melakukan aksi kejahatan, lanjut Frans para terduga pelaku kabur dan perbuatan para terduga pelaku  menyulut tawuran pemuda Perum Pemda dan Komplek Karang Tagepe Ohoijang.

Baca juga: Kisruh Manajemen vs Dokter Spesialis, RSUD Masohi Tutup Layanan Hingga Wakil Rakyat Rapat Dadakan

Baca juga: Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Pos Kota Ambon, Tuntut Keadilan Bagi Hasil Perikanan Pusat ke Daerah

"M.T berhasil diringkus aparat kepolisian, sedangkan melalui kerjasama intensif antara Satreskrim Polres Malra dan Polres Tual pada 22 April 2025, pukul 01:00 WIT berhasil menangkap, terduga Pelaku T. U yang mencoba kabur dengan menggunakan Kapal, di Watdek, berdasarkan hasil Tes Urine positif, sehingga mereka diduga mengkonsumsi Narkotika," jelasnya.

Akibat perbuatan tindak pidana itu, para tersangka diancam pasal kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat adalah perbuatan melanggar Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 170  Junto Pasal 351 (1) KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun dan 2 Tahun 8 Bulan, kemudian  berkas perkara Tersangka T.U. dan M.T.  telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kami menghimbau kalangan pemuda, untuk  mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum dan bersama-sama menjaga Kamtibmas, dan  tidak terpengaruh oleh berbagai isu ataupun pihak yang tidak menginginkan kedamaian di tanah Evav.," imbuhnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved