Korupsi di Maluku
Uang Nasabah Digasak CS Bank Pemerintah Unit Namlea, Negara Rugi Rp. 2 Miliar
Hal ini diduga dilakukan oleh Customer Service pada Bank Pemerintah Unit Namlea Kabupaten Buru berinisial ‘MYM’, yang melakukan overbooking atau penar
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi uang nasabah pada Bank Pemerintah Unit Namlea Kabupaten Buru tahun 2023, negara mengalami kerugian hingga Rp. 2 miliar.
Tersangka diketahui adalah Customer Service berinisial ‘MYM’.
MYM disebut melakukan penarikan tunai dari rekening nasabah atas nama saudari “M” tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Nilai kerugian keuangan negara ini berdasarkan hasil audit BPK Provinsi Maluku.
“MYM sebagai pelaku dalam dugaan tindak pidana korupsi uang nasabah pada suatu Bank Pemerintah di Namlea Kabupaten Buru, merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.059.704.000.-,” ungkap Aspidsus Triono Rahyudi, Rabu (26/6/2025).
Baca juga: Kisruh Manajemen vs Dokter Spesialis, RSUD Masohi Tutup Layanan Hingga Wakil Rakyat Rapat Dadakan
Baca juga: Kasus Korupsi Rp 177 M PT. Dok Waiame, Direktur Candi Suli Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, ‘MYM’ telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sejak pukul 13.00 WIT hingga pukul 19.30 WIT pada Rabu (25/6/2025).
Usai pemeriksaan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Klas IIA Ambon.
Terhitung sejak Rabu 25 Juni 2025 hingga Senin 14 Juli 2025.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.