Ambon Hari Ini

Kasus Korupsi Rp 177 M PT. Dok Waiame, Direktur Candi Suli Diperiksa

Direktur PT. Candi Suli berinisial ‘HL’ diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Maula Pelu
PT DOK WAIAME - Kejaksaan Negeri Ambon terus menggali dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame, dengan dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satu pejabat perusahaan lagi-lagi diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Rp 177 miliar rupiah tahun anggaran 2020 hingga 2024. 

Yakni Direktur PT. Candi Suli berinisial ‘HL’. Dirinya diperiksa sebagai perusahaan yang bergerak dibidang Penjualan Gas dan Oxigen. 

Pemeriksaan ini dilakukan kurang lebih tiga jam. 

‘HL’ diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, pada Rabu 25 Juni 2022. 

Baca juga: Fashion Show Pakaian Tradisional Maluku Meriahkan Pembagian Rapor SD Negeri 1 Hative Kecil

“Rabu 25 Juni 2025, ada pemeriksaan 1  orang saksi dalam perkara Dok yaitu HL selaku Direktur PT Candi Suli. PT ini bergerak di bidang Penjualan Gas dan Oxigen dan diperiksa mulai dari jam 08.30 sampai 11.30 WIT,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejari Maluku, Ardy saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (26/6/2026). 

Kasus ini sudah puluhan saksi diperiksa. 

Mulai dari berbagai pejabat perusahaan, internal perusahaan, hingga pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. 

Baca juga: Pemda Maluku Tengah Optimis Target Bebas Sampah: Bukan Hal Mustahil


Tak hanya itu, penyidik Kejari Ambon juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dalam kasus tersebut. 

Hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan hp milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan yakni Slamet Riyadi dan menyita satu kotak perhiasan, enam buah jam tangan, 42 tas bermerek, dan hp milik menager keuangan, Wilis Ayu Lestari. 

Selain hasil barang sitaan dari penggeledahan, ada juga barang langsung yang diserahkan saksi. 

Yakni, satu unit mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli surat tanda nomor kendaraan bermotor mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 atas nama Ivong Maihassy, 10 tas bermerek, satu unit treadmill, dan uang tunai sebesar Rp 1 miliar rupiah. 

Barang-barang itu diserahkan langsung Menajer Keuangan, Wilis Ayu Lestari dan Staf Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Nova Rondonuwu, ke Kantor Kejari Ambon. 

Baca juga: Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Pos Kota Ambon, Tuntut Keadilan Bagi Hasil Perikanan Pusat ke Daerah

Meski rangkaian ini telah dilakukan, hingga kini belum ada penetapan tersangka. 

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, pada Senin (19/5/2025) lalu, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan satu rangkaian penjang. 

Tim penyidik sementara berupaya dalam menyelidiki jumlah pasti kerugian keuangan negara. 

Kasus ini, Kejari Ambon telah gelar perkara (ekspose) sejak Senin 8 April 2025.  (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved