BSU 2025
Pemerintah Telah Salurkan BSU Tahap I, Mengapa BSU Belum Cair pada Sebagian Penerima?
Besaran BSU yang diberikan pada tahun ini, adalah sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, atau sebesar Rp600.000 untuk dua bulan Juni Juli
Peserta juga diminta memastikan bahwa rekening bank yang terdaftar aktif dan valid.
Jika diperlukan, sistem akan meminta pembaruan data, termasuk:
- Nama bank
- Nama pemilik rekening
- Nomor rekening aktif
- BSU 2025 disalurkan secara bertahap kepada pekerja yang telah lolos seluruh tahapan verifikasi dan diharapkan selesai bulan Juni ini.
Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025 di Aplikasi Pospay Tanpa Login!
1. Download aplikasi Pospay di Appstore atau Playstore.
2. Klik ikon (i) berwarna orange di pojok kanan bawah aplikasi. (Anda tidak perlu login)
3. Piliih ikon berwarna putih, keempat dari atas atau kedua dari bawah.
4. Dalam kolom jenis bantuan, pilih Bantuan Subsidi Upah BSU 2025.
5. Masukkan NIK Anda.
Syarat bantuan subsidi upah BSU
Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.
Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.
Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.
Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Cara Daftar BSU 2025: Langkah-langkahnya
Untuk memastikan apakah nama kita terdaftar sebagai penerima BSU, ikuti langkah berikut ini:
- Cek Status Secara Online
Kunjungi situs: KLIK DI SINI
Masukkan NIK, nama lengkap, dan data diri lainnya
- Registrasi di Kemnaker.go.id
Buka laman resmi Kemnaker RI
Buat akun dan isi profil lengkap, termasuk data pekerjaan
- Verifikasi Akun: Cek email atau SMS dari Kemnaker
- Aktivasi akun untuk memantau status BSU
- Pantau Pengumuman: Jika memenuhi syarat, status akan berubah menjadi “Calon Penerima BSU”
- Tunggu pengumuman pencairan dana dan metode penyalurannya
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada pesan atau iklan palsu yang mengatasnamakan Kemnaker dan menawarkan pendaftaran BSU dengan iming-iming tertentu.
Seluruh proses tidak dipungut biaya dan hanya diumumkan melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Link resmi cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025:
1. Situs Kemnaker
Klik https://bsu.kemnaker.go.id
Daftar akun jika belum memiliki akun atau login jika sudah punya akun.
Akan ada notifikasi apakah Anda penerima atau bukan.
2. Situs BPJS Ketenagakerjaan
Klik link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan NIK dan data pribadi
Anda akan mendapat notifikasi apakah Anda penerima atau bukan.
3. Aplikasi Pospay
Download aplikasi Pospay di HP Anda.
Daftar dan masuk ke sistem.
Anda akan mendapat notifikasi apakah Anda penerima atau bukan.
Itulah beberapa link resmi untuk cek apakah Anda penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 atau tidak.
(TribunLombok)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com
Jamaah Haji Kloter 22 Kota Ambon Dijadwalkan Tiba Jumat 27 Juni 2025 |
![]() |
---|
PLN ULP Soasiu Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Listrik Akibat Cuaca Ekstrem di Tidore |
![]() |
---|
Bantah Pernyaatan Trump, Menlu Iran: Tidak ada Kesepakatan Gencatan Senjata dengan Israel |
![]() |
---|
Bappeda Maluku: Perbaikan Gedung Perpustakaan dan Arsip Tertunda Status Tanah Belum Jelas |
![]() |
---|
Miris! Sampah Berserakan Sepanjang Bibir Jalan Desa Suli Maluku Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.