Maluku Terkini
Bappeda Maluku: Perbaikan Gedung Perpustakaan dan Arsip Tertunda Status Tanah Belum Jelas
Lailossa menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait telah menyiapkan anggaran dan laporan kebutuhan untuk perbaikan gedung tersebut.
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Fandi Wattimena
Laporan wartawan TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku, A.A. Lailossa, angkat bicara terkait kondisi Gedung Perpustakaan dan Arsip Provinsi Maluku yang saat ini rusak parah hingga tidak layak digunakan.
Lailossa menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait telah menyiapkan anggaran serta laporan kebutuhan untuk perbaikan gedung tersebut.
Namun proses rehabilitasi belum dapat dilakukan karena status tanah tempat berdirinya bangunan belum jelas.
“Sudah ada dana dan pelaporan dari dinas terkait, tetapi kami belum bisa langsung mengerjakan perbaikan karena status tanah belum jelas,Jika tetap dilakukan, itu dapat melanggar aturan hukum,” ujarnya pada saat di wawancarai oleh TribunAmbon.com di ruang kerjanya,Senin (23/06/2025).
Baca juga: Miris! Sampah Berserakan Sepanjang Bibir Jalan Desa Suli Maluku Tengah
Baca juga: Dokter Spesialis RSUD Masohi Bantah Isu Konflik Internal
Meski begitu, Bappeda terus mendorong proses pengalihan status tanah agar dapat dikelola sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
“Harapan kami, status tanah segera dialihkan ke pemerintah daerah agar kami dapat segera melakukan perbaikan dan mengembalikan fungsi gedung sebagai tempat pelayanan perpustakaan dan arsip bagi masyarakat Maluku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gedung Perpustakaan dan Arsip Provinsi Maluku diketahui dalam kondisi rusak parah dan tidak layak huni, sehingga kebutuhan rehabilitasi sangat mendesak untuk dilakukan. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.