Minggu, 3 Mei 2026

Maluku Hari ini

Waduh! Pegawai Balai Taman Nasional Manusela Terlibat Penyelundupan Senpi Rakitan

Seorang pegawai Balai Taman Nasional Manusela berinisial BM (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan senjata api rakitan.

Tayang:
Humas Polda Maluku
SENPI RAKITAN - Pegawai Balai Taman Nasional Manusela berinisial BM (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan senjata api rakitan pada Kamis 5 Juni 2025. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pegawai Balai Taman Nasional Manusela berinisial BM (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan senjata api rakitan. 

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Balai Taman Nasional Manusela, Deny Rahadi.

Rahadi mengonfirmasi bahwa BM, yang berusia 54 tahun, adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Balai TN Manusela. 

"Yang bersangkutan memang benar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Balai TN Manusela," ungkap Rahadi saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (21/6/2025).

Baca juga: Lagi, 3 Pejabat Perusahaan Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Rp 177 M di PT. Dok Waiame

Menyusul penetapan BM sebagai tersangka oleh kepolisian, Rahadi menyatakan pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) di Jakarta. 

“Atas penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka maka kami laporkan ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) di Jakarta untuk mendapatkan arahan lebih lanjut," terangnya.

Diketahui, BM ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni RS (51) dan SM (44). 

Ketiga warga Negeri Masihulan, Kabupaten Maluku Tengah ini dibekuk aparat kepolisian pada Kamis, 5 Juni 2025.

Ia kedapatan menyelundupkan senjata api rakitan beserta amunisinya.

Baca juga: Memperingati HBDI-117, IDI Ambon Bersama Mitra Gelar Seminar Publik dan Skrining Mata Gratis

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Selain para tersangka, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

 * 1 unit mobil Avanza nomor polisi DE 1848 B

 * 2 pucuk senjata api rakitan

 * 1 pucuk senjata tabung lengkap dengan teleskop merek monser warna hitam

 * 1 buah STNK atas nama tersangka S.M.

 * 1 buah pompa tabung

 * 36 butir amunisi

 * 1 butir selongsong amunisi

 * 27 butir amunisi senjata tabung

 * 1 buah telepon genggam merek Vivo. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved