Maluku Hari ini
Waduh! Pegawai Balai Taman Nasional Manusela Terlibat Penyelundupan Senpi Rakitan
Seorang pegawai Balai Taman Nasional Manusela berinisial BM (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan senjata api rakitan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pegawai Balai Taman Nasional Manusela berinisial BM (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan senjata api rakitan.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Balai Taman Nasional Manusela, Deny Rahadi.
Rahadi mengonfirmasi bahwa BM, yang berusia 54 tahun, adalah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Balai TN Manusela.
"Yang bersangkutan memang benar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Balai TN Manusela," ungkap Rahadi saat dihubungi TribunAmbon.com, Sabtu (21/6/2025).
Baca juga: Lagi, 3 Pejabat Perusahaan Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Rp 177 M di PT. Dok Waiame
Menyusul penetapan BM sebagai tersangka oleh kepolisian, Rahadi menyatakan pihaknya telah melaporkan hal tersebut kepada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) di Jakarta.
“Atas penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka maka kami laporkan ke Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) di Jakarta untuk mendapatkan arahan lebih lanjut," terangnya.
Diketahui, BM ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni RS (51) dan SM (44).
Ketiga warga Negeri Masihulan, Kabupaten Maluku Tengah ini dibekuk aparat kepolisian pada Kamis, 5 Juni 2025.
Ia kedapatan menyelundupkan senjata api rakitan beserta amunisinya.
Baca juga: Memperingati HBDI-117, IDI Ambon Bersama Mitra Gelar Seminar Publik dan Skrining Mata Gratis
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Selain para tersangka, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
* 1 unit mobil Avanza nomor polisi DE 1848 B
* 2 pucuk senjata api rakitan
* 1 pucuk senjata tabung lengkap dengan teleskop merek monser warna hitam
* 1 buah STNK atas nama tersangka S.M.
* 1 buah pompa tabung
* 36 butir amunisi
* 1 butir selongsong amunisi
* 27 butir amunisi senjata tabung
* 1 buah telepon genggam merek Vivo. (*)
| Kombes Indra Gencar Berantas Narkoba di Maluku: 56 Kasus dan 71 Tersangka Terungkap dalam 4 Bulan |
|
|---|
| DPO Kasus Pencurian di Tanimbar Ditangkap, Polisi Kepung Rumah Pelaku di Desa Ridool |
|
|---|
| Berkas Lengkap, Tersangka Kasus Pembunuhan di Tanimbar Resmi Diserahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Hasil Tes Urine Negatif, Remaja di Ambon Tidak Terbukti Pengedar Sabu |
|
|---|
| Korupsi Preservasi Jalan Namlea - Bara, Eks Kepala BP2JK Diperiksa Kejati Maluku 9 Jam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Balai-taman-senpi.jpg)