Maluku Hari ini

Selundupkan Senjata Api, 3 Warga Maluku Terancam Hukuman Penjara Maksimal Seumur Hidup

Kepolisian menangkap tiga warga Negeri Masihulan, Kabupaten Maluku Tengah yang menyelundupkan senjata api rakitan beserta amunisinya.

Humas Polda Maluku
PENYELUNDUPAN SENJATA - Barang bukti senjata api rakitan yang diselundupkan oleh tiga tersangka yang ditangkap berinisial B.M (54), seorang pegawai Taman Nasional Manusela, serta dua petani berinisial R.S (51) dan S.M (44) di Kabupaten Maluku Tengah pada Kamis, 5 Juni 2025. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian menangkap tiga warga Negeri Masihulan, Kabupaten Maluku Tengah yang menyelundupkan senjata api rakitan beserta amunisinya pada Kamis, 5 Juni 2025. 

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial B.M (54), seorang pegawai Taman Nasional Manusela, serta dua petani berinisial R.S (51) dan S.M (44).

Ketiga warga tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman bagi penyalahgunaan senjata api, amunisi, atau bahan peledak adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Baca juga: BMKG Ambon Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada Gelombang Tinggi Capai 4 Meter

Ancaman hukuman ini dapat diperluas dengan merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 KUHP mengatur tentang peserta tindak pidana (orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan pidana). 

Ini berarti bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, atau bahan peledak, tidak hanya pelaku utama, tetapi juga mereka yang berperan serta, dapat dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Kemudian Pasal 56 KUHP mengatur tentang pembantuan tindak pidana (orang yang sengaja membantu melakukan kejahatan). 

Seseorang yang membantu dalam perbuatan penyalahgunaan tersebut, meskipun tidak secara langsung melakukan, tetap dapat dijerat dengan ancaman hukuman yang relevan, biasanya dikurangi sepertiga dari ancaman pokok.

"Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Polda Maluku, karena kasus tersebut dilimpahkan penyidikannya ke Ditreskrimum Polda Maluku dan saat ini tim penyidik sementara melengkapi berkas perkara tersebut," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminulla dalam keterangan persnya, Sabtu (21/6/2025).

Baca juga: Gegara Narkoba, Seorang Ibu Rumah Tangga di Ambon Terancam Dipenjara Maksimal 20 Tahun

Selain para tersangka, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

 * 1 unit mobil Avanza nomor polisi DE 1848 B

 * 2 pucuk senjata api rakitan

 * 1 pucuk senjata tabung lengkap dengan teleskop merek monser warna hitam

 * 1 buah STNK atas nama tersangka S.M.

 * 1 buah pompa tabung

 * 36 butir amunisi

 * 1 butir selongsong amunisi

 * 27 butir amunisi senjata tabung

 * 1 buah telepon genggam merek Vivo

Diberitakan sebelumnya, Aparat Kepolisian Resor Maluku Tengah berhasil membekuk tiga warga yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan beserta amunisinya pada Kamis, 5 Juni 2025. 

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman senapan dan amunisi menggunakan mobil Avanza berwarna silver.

Sekitar pukul 18.30 WIT, tim penyelidik menghentikan mobil Avanza bernomor polisi DE 1848 B yang dicurigai di Negeri Sifluru, Kecamatan Waipia, Kabupaten Maluku Tengah.

Saat pemeriksaan dilakukan, tim Reskrim Polres Maluku Tengah menemukan lima penumpang di dalam mobil, termasuk sopirnya. 

Kelima orang tersebut kemudian diarahkan ke Markas Polsek Waipia untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan diperoleh fakta bahwa ketiga (3) pelaku tersebut membawa senjata api dan amunisi," ungkap Kombes Areis. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved