Maluku Terkini
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tegas Tolak Tambang di Pulau-Pulau Kecil, Taborat: Apapun Itu
Menurut Taborat, sikap ini bukan tanpa dasar. Ia rujukan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku, Andreas J.W Taborat, tegas menyatakan sikap fraksinya yakni menolak kehadiran aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil.
Menurut Taborat, sikap ini bukan tanpa dasar. Ia rujukan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyebutkan tambang dilarang beroperasi di pulau yang luasannya kurang dari 2.000 km persegi.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak pertambangan secara menyeluruh di Pulau-pulau kecil di Maluku sebagaimana definisi dalam UU itu,” ungkap Taborat kepada TribunAmbon.com, Senin (16/6/2025).
Lebih dari sekedar patuh terhadap aturan, Taborat menyoroti pentingnya mempertahankan kelestarian ekosistem pesisir dan keanekaragaman hayati yang sangat rentan terhadap kegiatan tambang.
“Sebab mempertimbangkan ekologisnya, itu yang penting untuk konservasi. Saya tidak bisa bayangkan itu, bagaimana bisa tenggelam,” sambungnya.
Baca juga: Rachmat Pambudy Tetapkan Banda Neira Sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, Ini Dasarnya
Baca juga: Pemkot Tual Komitmen Bangun Infrastruktur Kesehatan di Dusun Fadol
Menurutnya, pulau-pulau kecil sangat rentan terhadap degradasi lingkungan.
Jika rusak, dampaknya lebih besar dan sulit dipulihkan.
Salah satunya, disoroti pertambangan batu licin di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), tepat di Pulau Kei Besar yang tergolong dalam Pulau-pulau kecil.
Maka dari tidak ada alasan apapun untuk menerima pertambangan di pulau-pulau kecil.
“Kasihan pulau-pulau kecil itu ditambang. Walaupun dengan dalil apapun, kami tetap menolak. Di pulau besar saja orang ada susah, bagaimana di Pulau-pulau kecil,” tutupnya.
Sikap tegas ini dapat menjadi motivasi bagi para pegiat lingkungan dan masyarakat lokal, yang resah akan ancaman eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.