Maluku Terkini
Operasi Simpatik Salawaku 2025: Polresta Ambon Utamakan Pendekatan Humanis
Adapun operasi yang berlangsung hingga 22 Juni 2025 mendatang, menyasar tujuh jenis pelanggaran lalu lintas kasat mata yang sering terjadi di jalan ra
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menggelar Operasi Simpatik Salawaku 2025.
Adapun operasi yang berlangsung hingga 22 Juni 2025 mendatang, menyasar tujuh jenis pelanggaran lalu lintas kasat mata yang sering terjadi di jalan raya.
Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP M. Ainul Yaqin, tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
"Dalam pelaksanaannya, aparat mengutamakan imbauan dan tilang teguran bagi pengendara yang kedapatan melanggar," jelas AKP Ainul Yaqin kepada TribunAmbon.com, Sabtu (14/6/2025).
Pendekatan humanis ini diharapkan dapat membuat masyarakat tidak hanya patuh terhadap aturan, tetapi juga sadar akan bahaya kecelakaan lalu lintas yang bisa ditimbulkan akibat kelalaian pengendara.
Baca juga: Lewat Ketekunan Bripka Ahwan Dkk, 1 dari Puluhan Anak Binaan di Masohi Sukses Hafal 12 Juz Quran
Baca juga: Honor Pelayan Agama di SBT Dibayar Rp 200 Ribu per Bulan
Adapun tujuh pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam Operasi Simpatik Salawaku 2025 meliputi:
- Penggunaan Ponsel Saat Berkendara: Tindakan ini sangat berbahaya karena dapat mengalihkan fokus pengendara dari jalan, meningkatkan risiko kecelakaan.
- Pengendara di Bawah Umur: Anak di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, karena dianggap belum cakap dalam mengendalikan kendaraan dan memahami aturan lalu lintas.
- Berboncengan Lebih dari Satu Orang: Khusus untuk sepeda motor, membonceng lebih dari satu orang dapat mengurangi keseimbangan kendaraan dan membahayakan keselamatan penumpang serta pengendara lain.
- Tidak Memakai Helm atau Tidak Menggunakan Safety Belt: Helm wajib digunakan bagi pengendara sepeda motor dan penumpangnya sebagai pelindung kepala. Sementara itu, sabuk pengaman (safety belt) wajib digunakan bagi pengendara dan penumpang mobil untuk mencegah cedera fatal saat terjadi benturan.
- Berkendara Dipengaruhi Alkohol: Mengemudi di bawah pengaruh alkohol sangat membahayakan karena dapat menurunkan kemampuan konsentrasi dan reaksi pengendara, berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal.
- Berkendara Melawan Arus Lalu Lintas: Melawan arus adalah pelanggaran serius yang dapat menyebabkan tabrakan frontal dengan kendaraan lain, sangat berbahaya dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.
- Berkendara Secara Ugal-ugalan: Sikap mengemudi yang tidak tertib, seperti zig-zag, ngebut tanpa memperhatikan kondisi jalan, atau melakukan manuver berbahaya, dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Diharapkan dengan adanya Operasi Simpatik Salawaku 2025 ini, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dapat menurun signifikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.