Kamis, 4 Juni 2026

Malteng Hari Ini

Dugaan Diskriminasi Insentif Staf Negeri Hatu 2024: Mantan Penjabat Bungkam

Pembayaran insentif perangkat desa terus menjadi sorotan di lingkungan Pemerintahan Negeri Hatu, Kabupaten Maluku Tengah.

Tayang:
Istimewa
INSENTIF DITAHAN - Mantan Penjabat Negeri Hatu, Kabupaten Maluku Tengah, Hadijah Kibas bungkam terkait masalah insentif staf Negeri Hatu semasa kepemimpinannya di Tahun 2024. 

"Sebenarnya ada masalah apa sampai hak-hak kami tidak diberikan? Kalau mereka beralasan kami tidak aktif, sementara ada staf lainnya yang makan gaji buta. Mereka tidak pernah hadir tapi mendapat insentif," tegasnya.

Nofiantika mengingatkan bahwa dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) diatur secara ketat oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan keuangan desa. 

Insentif perangkat desa memang dapat dibayarkan dari ADD atau DD, namun penerbitan dan pembayarannya harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk bersifat transparan dan berdasarkan kebutuhan.

"Jika insentif hanya dibayarkan kepada sebagian perangkat desa, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan penyalahgunaan anggaran. Hal ini juga dapat menyebabkan ketidakpuasan dan masalah sosial di desa," jelasnya.

Nofiantika menekankan pentingnya prosedur yang benar dalam setiap tindakan pemerintah. 

"Kalau tidak memberikan insentif kenapa tidak membuat panggilan? Semua harus dilakukan sesuai prosedur, jangan atas suka atau tidak suka," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, TribunAmbon.com telah berupaya berulang kali menghubungi Mantan Penjabat Negeri Hatu, Hadija Kibas, untuk meminta tanggapannya. 

Namun, tidak ada balasan maupun jawaban telepon dari yang bersangkutan.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved