Selasa, 14 April 2026

Malteng Hari Ini

Dugaan Diskriminasi Insentif Staf Negeri Hatu 2024: Mantan Penjabat Bungkam

Pembayaran insentif perangkat desa terus menjadi sorotan di lingkungan Pemerintahan Negeri Hatu, Kabupaten Maluku Tengah.

Istimewa
INSENTIF DITAHAN - Mantan Penjabat Negeri Hatu, Kabupaten Maluku Tengah, Hadijah Kibas bungkam terkait masalah insentif staf Negeri Hatu semasa kepemimpinannya di Tahun 2024. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dugaan praktik diskriminasi dan ketidaktransparanan dalam pembayaran insentif perangkat desa terus menjadi sorotan di lingkungan Pemerintahan Negeri Hatu, Kabupaten Maluku Tengah.

Hal ini berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa yang berlaku.

Mantan Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha Negeri Hatu, Nofiantika Manuputty (42), mengungkapkan keresahan mendalam atas kondisi ini. 

Ia merasa hak-haknya ditahan secara sepihak dan prosedural, meskipun telah mengabdi profesional sebagai Kaur Tata Usaha sejak tahun 2019 hingga akhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024, sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Pemerintah Negeri Hatu.

Masalah ini mulai mencuat setelah meninggalnya Raja Markus Hehalatu pada awal Oktober 2024. 

"Ada kebijakan yang dilakukan oleh staf pemerintah negeri dan saniri sehingga membuat saya tidak nyaman. Mereka tidak terbuka informasi kepada masyarakat," ungkap Nofiantika kepada TribunAmbon.com, Sabtu (14/6/2025).

Baca juga: Ruas Jalan Tripoli Kota Bula SBT Rusak Parah, Warga Murka, Bertahun-tahun Tak Diperbaiki

Baca juga: Tumpukan Sampah Berbau Busuk Ganggu Pengendara di Jalan Vitasari Maluku Tenggara

Menurut Nofiantika, peralatan kerjanya, termasuk laptop dan kunci ruangan, diambil tanpa pengembalian. 

Padahal, ia sangat membutuhkan laptop tersebut untuk melayani masyarakat. 

"Dari situ saya merasa tidak nyaman," ujarnya.

Situasi semakin memburuk setelah pengangkatan Penjabat Negeri, Hadija Kibas untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan saat itu.

Masalah ini tidak kunjung ditindaklanjuti, bahkan Nofiantika tidak menerima insentif senilai Rp5 juta untuk bulan November dan Desember 2024.

"Tidak hanya saya yang mengalami nasib demikian, tetapi juga dua Kepala Soa dan dua orang Merinyo Negeri Hatu," keluhnya.

Ironisnya, Nofiantika melaporkan bahwa staf lainnya tetap menerima insentif penuh. 

Ia pun mempertanyakan alasan di balik penahanan insentif tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved