Pemkot Ambon
Enam Negeri Belum Miliki Raja, Berikut Penjelasan Pemkot Ambon
Keenam negeri yaitu: Negeri Seilale, Tawiri, Hative Besar, Amahusu, Passo dan Rumahtiga.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
TRIBUNAMBON.COM - Enam dari 22 negeri (Desa Adat) di Kota Ambon belum memiliki raja definitif.
Keenam negeri yaitu: Negeri Seilale, Tawiri, Hative Besar, Amahusu, Passo dan Rumahtiga.
Satu negeri lainnya yakni Leihari juga belum memiliki kepala pemerintahan pasca meninggalnya raja.
Pemerintah Kota Ambon melalui Juru bicaranya, Ronald Leransy pun angkat bicara menyusul banyaknya pertanyaan terkait kekosongan kepala pemerintahan negeri itu.
Dijelaskan, sesuai Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8,9 dan 10 tahun 2017, maka tugas dan fungsi pemerintah Kota Ambon adalah memfasilitasi dan memastikan penetapan kepemimpinan Negeri sesuai mekanisme dan tidak berimplikasi konflik.
Menurutnya, kepemimpinan pemerintahan negeri berkaitan dengan penetapan matarumah parentah atau marga yang berhak memimpin negeri adat.
Selanjutnya melalui musyawarah dalam lembaga adat (Saniri) akan diputuskan siapa yang berhak menjadi raja.
"Sehingga Tim Percepatan yang dibentuk Pemkot Ambon sifatnya hanya memfasilitasi, memediasi, serta mengumpulkan informasi bersama komponen negeri, untuk memudahkan mufakat. kesepakatan bersama dan atau kebulatan suara dilakukan oleh negeri sendiri dalam melahirkan Raja Definitif-nya, tanpa interfensi pemerintah Kota Ambon," terang Lekransy.
Baca juga: Marak Penipuan, TASPEN Berkomitmen Menjaga Keamanan Data Pribadi Peserta
Berikut Pentahapan dalam menetapkan Raja Definitif pada enam Negeri Adat tersebut:
Rumahtiga
Negeri Rumahtiga sudah ada putusan pengadilan terhadap mata rumah parentah, akan tetapi ada sebagian saniri negeri yang menolak putusan pengadilan, karena berpegang pada rekomendasi hasil kajian Tim UNPATTI yang merekomendasikan 2 (dua) mata rumah parentah. Sesuai laporan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Rumahtiga bahwa saniri negeri sudah bermusyawarah dan menetapkan mata rumah parentah di negeri Rumahtiga itu 3 mata rumah parentah, sesuai dengan berita acara yaitu : (1) Mengakomodir mata rumah parentah berdasarkan putusan pengadilan, dan (2) Mengakomodir mata rumah parentah sesuai dengan usulan dari Tim UNPATTI.
Passo
Untuk Negeri Passo sudah ada PERNEG tentang mata rumah parentah yaitu: mata rumah Simau dan Sarimanela. Akan tetapi mata rumah Simau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, dan pengadilan negeri memutuskan memenangkan mata rumah Simau sebagai mata rumah parentah. Atas putusan itu , saniri negeri juga telah mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Maluku. Atas situasi ini Pemerintah Kota menunggu sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (INCRACH).
Amahusu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.