News

Pemerintah Didesak Investigasi Soal Keluarnya Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat

Pemerintah didesak untuk segera menginvestigasi tentang terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kemenpar
INVESTIGASI PENERBITAN IUP - Raja Ampat adalah rajanya destinasi bawah laut Indonesia dan dunia. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Zenzi Suhadi, mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi terkait terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga perusahaan bisa melakukan penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini disampaikannya pada Sabtu (7/6/2025). 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah didesak untuk segera menginvestigasi tentang terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Zenzi Suhadi dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Sabtu (7/6/2025).

Zenzi menuturkan, perusahaan yang menambang di Raja Ampat setidaknya telah melanggar dua aturan perundang-undangan.

Yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Ini sebenarnya dua regulasi yang dilanggar oleh penerbitan izin dan penerbitan aktivitas izin ini. Pertama, UU pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Yang kedua, tentang Undang-Undang Lingkungan Hidup," katanya.

Baca juga: Bacaan Doa yang Dianjurkan Dibaca pada Hari Tasyrik: Robbana Aatina Fid Dunya Hasanah . . . .

Baca juga: Terbengkalai dan Tak Berpenghuni, Marasabessy Pastikan Kios Lantai 3 Maplaz Sudah Bertuan

Zenzi juga mempertanyakan juga soal terbitnya dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sehingga perusahaan bisa menambang di Raja Ampat.

Pasalnya, sambung Zenzi, jika kawasan pertambangan tidak mungkin dilakukan pemulihan lingkungan lewat aktivitas tambang, dokumen AMDAL seharusnya tak bisa diterbitkan.

Dia mengungkapkan kawasan Raja Ampat tidak mungkin bisa dipulihkan lewat keuntungan pertambangan yang dilakukan.

Hal tersebut lantaran area yang dikeruk tersebut adalah gugusan pulau kecil. 

"Seharusnya dalam sidang AMDAL-nya ketika dihitung bahwasanya keuntungan dari suatu usaha tidak akan bisa memulihkan lingkungan, maka izinnya tidak layak diterbitkan,” ucap Zenzi.

"Ini tidak akan ada yang bisa memulihkan Raja Ampat, beda dengan terresterial yang luas, hutannya bisa dipulihkan. Lah ini, gugusan pulau kecil ini siapa yang bisa dibangun lagi," sambungnya.

Zenzi pun mendorong Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia untuk menghentikan dan mencabut seluruh IUP yang terbit untuk penambangan di Raja Ampat.

Setelah itu, perlu dilakukan pemulihan akibat rusaknya lingkungan dari aktivitas pertambangan yang terjadi.

Selanjutnya, Zenzi turut mendesak agar pemerintah menyelidiki sosok atau pihak yang bisa meminta dan menerbitkan IUP kepada perusahaan sehingga bisa melakukan aktivitas pertambangan di Raja Ampat.

"Harus diinvestigasi, siapa yang mengurus perizinan ini dan menerbitkan izinnya. Ini sebenarnya nggak boleh diberikan izin di sini," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved