News
Lembaga Penjamin Simpanan Bakal Giatkan Literasi Keuangan di Maluku
Saat ini, pemahaman masyarakat mengenai penjaminan simpanan bank dan tugas fungsi LPS dirasa perlu dinaikkan.
TRIBUNAMBON- Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang program penjaminan simpanan di bank, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal menggiatkan literasi keuangan di Propinsi Maluku.
Saat ini, pemahaman masyarakat mengenai penjaminan simpanan bank dan tugas fungsi LPS dirasa perlu dinaikkan.
“Pemahaman masyarakat mengenai penjaminan simpanan nasabah di bank itu penting supaya masyarakat tahu dan paham bahwa kalau menyimpan atau menabung uang di bank itu aman karena dijamin oleh LPS,” kata Ferdinan D. Purba, Anggota Dewan Komisioner LPS, saat berdialog dengan tokoh masyarakat, akademisi dan kalangan media di Ambon (23/10/2025).
Menurutnya, dengan masyarakat paham maka stabilitas perbankan dan keuangan akan terjaga karena masyarajat merasa percaya dan tidak khawatir terhadap isu negatif mengenai perbankan di Indonesia.
Hadir dalam dialog tersebut Anggota Komisi XI DPR RI, yaitu Harris Turino, Andi Ahmad Dara, dan Charles Meikiansyah bersama Ketua Badan Supervisi LPS, Suhaji Listiadi, dan jajaran anggota Badan Supervisi LPS lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Harris Turino menyatakan bahwa DPR mendukung langkah LPS untuk meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat Maluku supaya mereka paham bagaimana penjaminan simpanan oleh LPS, berapa batas penjaminannya, dan bagaimana ketentuannya.
“Masyarakat banyak yang belum paham bahwa klaim penjaminan simpanan dari LPS itu berlaku kalau banknya ditutup oleh OJK. Kalau ada masalah ketika banknya masih beroperasi itui belum kewenangannya LPS. Maka harus lebih kreatif dalam memberikan literasi kepada masyarakat, utamanya melalui media,”kata Harris.
LPS merupakan lembaga independen yang langsung dibawah Presiden RI dan diawasi oleh DPR RI. LPS tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari 4 lembaga, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Tugas dan fungsi LPS adalah menjalankan penjaminan simpanan di bank, melakukan penanganan atau resolusi atas bank gagal atau bank yang ditutup/dicabut izin usahanya oleh OJK, dan ikut serta dalam menjaga stabilitas keuangan. Kini LPS juga tengah menyiapkan tugas barunya dalam penjaminan polis asuransi yang akan berlaku efektif pada tahun 2028 nanti.
LPS menjalankan penjaminan simpanan dimana semua bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, telah dan harus menjadi peserta penjaminan simpanan.
Tujuan penjaminan simpanan ini untuk meberikan rasa aman dan percaya masyarakat terhadap perbankan Indonesia sehingga stabilitas perbankan dan keuangan tetap terjaga.
Masyarakat diharapkan memahamai mengenai beberapa ketentuan penjaminan simpanan di bank, antara antara lain batas penjaminan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Supaya tetap dijamin, nasabah bank juga perlu memperhatikan simpanan memenuhi syarat 3T, yaitu Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunganya tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank.
Pada hari yang sama, LPS, Badan Supervisi LPS, dan Komisi XI DPR melakukan pemantaun pelaksanaan penjaminan simpanan dan menerima aspirasi dari perbankan dengan berkunjung di BPR Bank Moderen Ekspres di Ambon.
Saat ini operasional LPS ada di Jakarta dan didukung oleh 3 kantor perwakilan, yaitu di Surabaya, Medan, dan Makassar.
| Sentuh Tanahku, Cara Baru Generasi Muda Melacak dan Menjaga Aset Tanah |
|
|---|
| Mp3Juice dan Kreativitas: Bagaimana Downloader Ini Menginspirasi Generasi Musisi Baru |
|
|---|
| Mp3Juice Review: Downloader MP3 Terbaik untuk Musik Tanpa Batas |
|
|---|
| Bahayakah Styrofoam Sebagai Wadah Makanan? Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Pastikan Tak Melebihi Kapasitas Muat Penumpang, Polisi Turun Ngecek Kapal KM Cantika Ekspress 08 |
|
|---|
