Maluku Terkini

Fakta Baru Korupsi DD-ADD Desa Ridool, Audit Polres KKT Dinilai Tak Sinkron dengan Inspektorat

Namun dibalik jalannya persidangan, muncul catatan penting yang menyentuh aspek transparansi dan akurasi penyelidikan. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Tribunambon/maula
KASUS KORUPSI - Tim Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dihadirkan dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa, di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun Anggara 2018 dan 2019. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Persidangan perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa, di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun Anggara 2018 dan 2019, menyuguhkan dinamika yang cukup menarik. 

Dua terdakwa yakni Dominggus Salakay selaku Penjabat Kepala Desa Ridool 2018 hingga 2019 dan Merlin Yunet Mehen sebagai Kaur Keuangan Desa Ridool 2019, yang kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, sejak Rabu (23/4/2025).

Baca juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Segini Harga Daging di Pasar Binaiya Masohi 

Namun dibalik jalannya persidangan, muncul catatan penting yang menyentuh aspek transparansi dan akurasi penyelidikan. 

Fakta ini terkuak saat dua saksi dari Inspektorat Kabupten Kepulauan Tanimbar (KKT) memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. 

Yang menjadi sorotan bukan hanya kerugian negara, tetapi perbedaan yang disampaikan dalam dakwaan dan yang terungkap di persidangan. 

Dalam berkas dakwaan disebutkan total kerugian negara mencapai Rp. 252 juta. Namun, keterangan di persidangan, pihak inspektorat menyatakan hanya mencatat kerugian sekitar Rp. 150 juta. 

“Kami telah menanyakan saat pihak inspektorat dihadirkan sebagai saksi, berapa jumlah kerugian negara. Saksi menjawab Rp. 150 sekian. Hal yang sama juga dijawab saat hakim menanyakan saksi,” ungkap Nurbaya Mony saat ditemui TribunAmbon.com, Kamis (5/6/2025).

Tak berhenti disitu, perbedaan juga tampak pada nominal uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Merlin Yunet Mehen. 

Dalam dakwaan, disebutkan Merlin harus menggantikan kerugian negara sebesar Rp. 128 juta sekian. 

Namun, menurut keterangan inspektorat, kerugian yang dibebankan kepada Merlin hanya Rp. 5 juta lebih dan jumlah tersebut telah dikembalikan. 

Hal ini juga ditegaskan oleh kuasa hukum Merlin, Yohanis Romodi Ngurmetan. 

“Klien saya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 5 juta sekian, sesuai hasil audit dan verifikasi pihak inspektorat. Bahkan inspektorat sendiri membenarkan hal itu dalam sidang,” jelasnya. 

Baca juga: Pastikan Relokasi Pedagang Lancar, Pemkot Tual Tinjau Pasar Kaget BTN

Baca juga: Musdesus Tidore Rampung, Menkop : Kopdes Merah Putih Bukti Nyata Tantangan dan Solusi di Daerah

Yohanis juga menanyakan ketidaksinkronan antara hasil penyidikan Polres Kepulauan Tanimbar dan hasil pemeriksaan Inspektorat. 

“Sesuai dengan dakwaan yang dicatat kerugian ratusan juta, itu sebaliknya ditanyakan ke penyidik Polres KKT. Karena hasil audit Inspektorat tidak ada angka sebesar itu,” lanjutnya. 

Ketidaksesuaian ini memunculkan pertanyaan publik mengenai objektivitas dan akurasi proses proses hukum dalam kasus ini. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved