Malra Hari Ini

Soroti Amdal PT Batu Licin di Ohoi Nerong, Koedoboen Sebut Pemprov Maluku Tak Transparan

Pasalnya, tindakan penambangan material tanah timbunan dan  batuan tersebut telah mengeruk setengah kawasan dari salah satu pulau di Ohoi Nerong.

TribunAmbon.com/vera
BANJIR MALRA : Praktisi Lingkungan dan Kehutanan Hengky Koedoboen saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (3/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Operasional PT Batu Licin milik konglomerat asal Indonesia Timur Haji Isam di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Provinsi Maluku, membuat masyarakat gerah.

Pasalnya, tindakan penambangan material tanah timbunan dan batuan tersebut telah mengeruk setengah kawasan dari salah satu pulau di Ohoi Nerong.

Hal tersebut menimbulkan banyak spekulasi beredar di masyarakat, ihwal material yang digeruk di kawasan Kei Besar bagian selatan tersebut.

Baca juga: Banjir Bandang Belasan Ohoi di Maluku Tenggara, Hengki Koedoboen Tegaskan Muni Siklus Tahunan

Ironisnya, Pemkab Malra tidak bisa berbuat banyak karena merupakan perintah langsung dari pihak Pemprov Maluku.

"Operasional perusahaan ini jangan menjadi bola liar di masyarakat," kesal Hengky Koedoboen Praktisi Lingkungan dan Kehutanan, Selasa (3/6/2025).

Menurutnya, satu hal yang diabaikan Pemprov Maluku dan PT Batu Licin, DLH dan Dinas ESDM tidak konsisten terkait keterbukaan informasi publik persyaratan utama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Persyaratan pertama pembuatan AMDAL adalah diumumkan melalui media, bahwa di lokasi ini akan dilakukan studi AMDAL oleh salah satu konsultan dan sebagainya," cetusnya.

Jika, misalnya PT Batu Licin berkilah dam mengatakan telah memiliki dokumen lingkungan, tinggal ditanya saja, kapan diumumkan ke media apa  masyarakat setempat juga turut berpartisipasi.

"AMDAL di jaman sekarang memerlukan ruang partisipasi publik yang luar biasa, ada LSM yang dianggap representasi untuk terlibat dalam proses publik dan tidak bisa dilakukan secara diam-diam," ungkapnya.

Ketidakpahaman dari publik kerap kali menuding Pemkab Malra sebagai biang kerok, namun sebenarnya itu kewenangan dari Provinsi Maluku.

"Saya minta Pemprov Maluku ini jangan menjadi bola liar, harus segera dijelaskan agar masyarakat tidak terbelah, denah kondisi Malra yang gampang tersulut konflik ini yang harus dijaga semua pihak," tandasnya.

Baca juga: Kejari Ambon Periksa Direktur PT. Tunggal Seram Utara Perkara Dugaan Kasus Korupsi PT. Dok Waiame

Selain itu, Pemprov Maluku punya kewajiban menjernihkan posisi perusahaan ini. Paling utama adalah masyarakat harus tahu Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP).

"Kalau untuk galian menyangkut batuan dan tanah didapatkan melalui permohonan, berbeda 
dengan batubara, emas dan nikel itu didapatkan dengan cara lelang," jelasnya.

Untuk itu Pemprov Maluku harus menegaskan wilayah WIUP dari PT Batu Licin di area mana saja dapat melakukan operasional dan kemudian jenis batuan apa yang diambil.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved