Malra Hari Ini

Soroti Amdal PT Batu Licin di Ohoi Nerong, Koedoboen Sebut Pemprov Maluku Tak Transparan

Pasalnya, tindakan penambangan material tanah timbunan dan  batuan tersebut telah mengeruk setengah kawasan dari salah satu pulau di Ohoi Nerong.

TribunAmbon.com/vera
BANJIR MALRA : Praktisi Lingkungan dan Kehutanan Hengky Koedoboen saat diwawancarai TribunAmbon.com, Selasa (3/6/2025). 

"Supaya akan dikaji dan kita bisa tau metodologinya 
teknik cut and fill sehingga kemungkinan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir," tegasnya.

DLH dan Dinas ESDM Provinsi Maluku harus bisa menjelaskan itu kepada publik, statusnya apa sudah mengantongi ijin atau belum.

"Dengan sudah operasional sekian saat andaikata belum punya dokumen lingkungan, DLH sudah seharusnya memberikan sangsi pada PT Batu Licin dan memerintahkan membuat ulang dokumen," tantang Koedoboen.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved