Jumat, 5 Juni 2026

Ambon Hari Ini

Kejari Ambon Periksa Direktur PT. Tunggal Seram Utara Perkara Dugaan Kasus Korupsi PT. Dok Waiame

Dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Rp. 177 miliar rupiah .

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Sumber : Kejati Maluku
KASUS KORUPSI - Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengupdate pemeriksaan saksi dalam kasus anggaran Rp. 177 miliar PT. Dok dan Perkapalan Waiame, Ambon, Rabu (4/6/2025). 

 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktur PT. Tunggal Seram Utara berinisial HW diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (4/6/2025).

Dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Rp. 177 miliar rupiah tahun anggaran 2020 hingga 2024, 

“Yang diperiksa hari ini saksi  HW. Direktur PT. Tunggal Seram Utama,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejari Maluku, Ardy saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (4/6/2025).

Baca juga: KM. Venencian Bersiap Menuju Maluku Utara, Kamis 5 Juni 2025: Simak Rute dan Harga Tiket

Menurutnya, HW diperiksa sejak Selasa (3/6) kemarin di Kejari Ambon. Hal ini dikarenakan sejumlah dokumen yang harus disiapkan.

“Pemeriksaan dari Selasa, dilanjutkan hari ini karena ada dokumen yang perlu disiapkan,” lanjutnya. 

Diberitakan sebelumnya, kasus ratusan miliar rupiah ini, Kejari Ambon telah gelar perkara (ekspose) sejak Senin 8 April 2025. 

Saksi-saksi yang telah diperiksa mulai dari internal PT. Dok dan Perkapalan Waiame, sejumlah pejabat perusahaan tertentu, hingga pejabat lingkup pemerintahan Provinsi Maluku terus masif dilakukan. 

Bahkan ada sejumlah barang sitaan hasil penggeledahan dan penyerahan saksi, yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. 

Namun, tim penyidik belum menetapkan tersangka. 

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, pada Senin (19/5/2025) lalu, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan satu rangkaian penjang. 

Tim penyidik tengah berupaya dalam menyelidiki jumlah pasti kerugian keuangan negara.  

Baca juga: Dalang Pencurian Motor di Ambon Dibekuk Polisi, Ada 25 Unit Motor Disita Termasuk Mobil Operasional

Diketahui, tim penyidik menyita dokumen dan hp milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan yakni Slamet Riyadi dan menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerek, dan hp milik menager keuangan, Wilis Ayu Lestari. 

Selain hasil barang sitaan dari penggeledahan, ada juga barang langsung yang diserahkan saksi. 

Yakni, satu unit mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli surat tanda nomor kendaraan bermotor mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 atas nama Ivong MAIHASSY, sepuluh tas bermerek, satu unit treadmill, dan uang tunai sebesar Rp. 1 miliar rupiah. 

Barang-barang itu diserahkan langsung Menajer Keuangan, Wilis Ayu Lestari dan Staf Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Nova Rondonuwu, ke Kantor Kejari Ambon. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved