Ambon Hari Ini
Pejabat Pemprov Maluku Diperiksa Soal Dugaan Korupsi PT. Dok Waiame
Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Maluku, berinisial OS diperiksa soal kasus dugaan PT. Dok Waiame.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Gali bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Rp 177 miliar rupiah tahun anggaran 2020 hingga 2024, Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Maluku, berinisial OS diperiksa.
OS diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, pada Senin (2/6/2025).
“Senin ini, Kepala biro ekonomi Setda Provinsi Maluku OS diperiksa sebagai saksi PT. Dok,”kata Kasi Penkum dan Humas Kejari Maluku, Ardy saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (4/6/2025).
Baca juga: Diduga Cabuli Anak Tiri, Polisi Amankan Oknum Kepsek di Seram Utara
Baca juga: Jelang Idul Adha 1446 H, Pemprov Maluku Salurkan 151 Hewan Kurban
Walaupun kini kasus tersebut puluhan saksi telah diperiksa, serta penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, namun tim penyidik belum menetapkan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, pada Senin (19/5/2025) lalu menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan satu rangkaian panjang.
Tim penyidik tengah berupaya dalam menyelidiki jumlah pasti kerugian keuangan negara.
Diberitakan, kasus ratusan miliar rupiah ini, Kejari Ambon telah gelar perkara (ekspose) sejak Senin 8 April 2025.
Saksi-saksi yang telah diperiksa mulai dari internal PT. Dok dan Perkapalan Waiame, sejumlah pejabat perusahaan tertentu, hingga pejabat lingkup pemerintahan Provinsi Maluku.
Sementara penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan hp milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan yakni Slamet Riyadi dan menyita satu kotak perhiasan, enam buah jam tangan, 42 tas bermerek, dan hp milik menager keuangan, Wilis Ayu Lestari.
Selain hasil barang sitaan dari penggeledahan, ada juga barang langsung yang diserahkan saksi.
Yakni, satu unit mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli surat tanda nomor kendaraan bermotor mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 atas nama Ivong Maihassy, 10 tas bermerek, satu unit treadmill, dan uang tunai sebesar Rp 1 miliar rupiah.
Barang-barang itu diserahkan langsung Menajer Keuangan, Wilis Ayu Lestari dan Staf Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Nova Rondonuwu ke Kantor Kejari Ambon. (*)
Pastikan Kepastian Hukum, 100 Pasangan di Ambon Ikuti Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah |
![]() |
---|
Perkuat Pesisir Laut Kota Ambon, BEM Nusantara Tanam Ratusan Mangrove di Pantai Lateri |
![]() |
---|
Aliansi Baku Jaga Tanah Maluku, Demo Tolak PT. Waragonda di Haya-Malteng |
![]() |
---|
Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh Lurah Batu Gajah Ambon, Penyidik Garap Keterangan Pelapor |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Maluku Rabu 27 Agustus 2025, Ada Kapal Tujuan Malut dan Buru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.