Ambon Hari Ini

Pesta Narkoba di Ambon Terbongkar, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Gelaran pesta narkoba di kawasan Benteng Atas (Bentas), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, berhasil digerebek oleh pihak kepolisian.

Humas Polresta Ambon
KASUS NARKOBA - GSA (22) bersama rekannya tertangkap mengkonsumsi narkoba jenis ganja di kawasan Benteng Atas (Bentas), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (29/5/2025). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara itu, pengujian terhadap barang bukti juga menunjukkan bahwa zat tersebut adalah narkotika golongan I jenis ganja.

Atas perbuatannya, GSA dan rekan-rekannya dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti para pelaku penyalahgunaan narkoba ini.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengencarkan operasi pemberantasan narkoba.

Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang rentan terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved