Malteng Hari Ini
Kadis DLH: Naskah Sanksi Pencemaran Lingkungan oleh PT. WLI Sedang Ditelaah
Sanksi paksaan itu disampaikan oleh Kadis Lingkungan Hidup Malteng, Hengky Tomasoa lantaran pencemaran lingkungan oleh limbah perusahaan
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbin.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Hampir dua pekan namun Pemerintah Daerah (Pemda) melalui OPD teknik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Tengah belum memberikan sanksi paksaan kepada PT Wahana Lestari Investama (WLI).
Sanksi paksaan itu disampaikan oleh Kadis Lingkungan Hidup Malteng, Hengky Tomasoa lantaran pencemaran lingkungan oleh limbah perusahaan tambak udang di Seram Utara.
Dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025), Tomasoa mengaku Bagian Hukum Pemda Malteng sementara menelaah Surat Keputusan Bupati terkait sanksi Paksa kepada PT WLI.
"Yang pasti dua hari itu kita sudah siap, tapi itu harus lewat prosedur, lewat bagian hukum nanti di bagian hukum menelaah Surat Keputusan pak Bupati terkait sanksi Paksa kepada PT WLI," kata Tomasoa.
Ia menyatakan bahwa draf sanksi paksa telah disiapkan dan dimasukkan ke bagian hukum pada 19 Mei lalu. Namun, proses penelaahan Surat Keputusan Bupati masih berlangsung.
Baca juga: Program Tak Jelas, PMKRI Ambon Desak Kanwil Kemenag Maluku Copot Kabimas Katolik
Baca juga: Dapur Makan Bergizi Gratis di Kota Tual Produksi 3 Ribu Porsi Makanan Setiap Hari
Tomasoa menambahkan bahwa penyusunan naskah sanksi dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan kesesuaian dengan dasar hukum.
Pasalnya, ini merupakan kasus pertama yang dihadapi dinas lingkungan hidup terkait masalah lingkungan.
"Kita baru menghadapi hal ini sehingga perlu betul-betul sesuai dengan dasar hukum. Sehingga kita hati-hati di penyusunan naskah sanksi," ungkapnya.
Diberitakan pekan lalu, Hengky mengatakan Pemda akan memberikan sanksi paksaan kepada PT Wahana Lestari Investama (WLI) atas pencemaran lingkungan akibat dari pembuangan limbah perusahaan tambak udang itu
Bentuk sanksinya seperti apa saja Tomasoa belum bisa umumkan. Mereka diberi waktu oleh Bupati untuk siapkan sanksi tersebut dalam dua hari kedepan.
"Saya minta maaf sangsinya belum bisa saya umumkan. Karena perlu konsultasi dengan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (PUSDAL LH SUMA-KLH). Kenapa itu penting supaya sanksi yang akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Sanksi paksa kepada PT WLI kata Tomasoa memiliki 3 waktu toleransi. Setiap tenggak waktu eksekusi sanksi, perusahaan punya waktu 30 hari untuk lakukan langkah-langkah perbaikan sebagaimana sanksi.
"Jika perusahaan tak laksanakan sanksi kami beri teguran untuk 30 hari lagi, dan terakhir 30 hari berikutnya kalau mereka tidak patuh maka sanksi berikutnya adalah pembekuan hingga pencabutan izin," tandasnya.
Tomasoa bilang pemberian sanksi kepada perusahaan tidak sembarangan karena diatur dalam regulasi.
"Pemaksaan sanksi pemerintah kepada perusahaan itu begini. misalnya dia rusak lingkungan, kita paksa harus buat perbaikan contoh itu pemulihan baku mutu air dengan penyaringan limbah, jadi kalau mereka tidak lakukan itu ada sanksi pembekuan perusahaan," tandasnya.
Selanjutnya soal ganti rugi oleh perusahaan kepada masyarakat terdampak, Tomasoa sebut tidak termasuk ranah Dinas Lingkungan Hidup.
"Memang ada arahan soal ganti rugi, secara teknis itu bukan di ranah kita, itu nanti ada pembicaraan dengan perusahaan," tutupnya.
Ia menyampaikan, akan terbitkan rekomendasi kepada PT. WLI dan rekomendasi keputusan sanksi paksa yang akan diteken bapak Bupati untuk diberikan kepada PT WLI.
Penegasan Tomasoa diutarakan setelah pihak PT. WLI datang penuhi undangan Bupati Maluku Tengah bahas masalah limbah perusahaan PT WLI yang positif cemari lingkungan.
Saat itu, investor dan direktur PT WLI datang menghadap Bupati Malteng bertempat di lantai 2 kantor Bupati jalan geser, Kota Masohi, Rabu (14/5/ 2025) lalu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.