Selasa, 28 April 2026

Maluku Terkini

Usulan Ranperda Ditarik, Desa Administratif Nua Nea Batal jadi Negeri Adat ‎

pengusulan Nua Nea menjadi Negeri Adat harus dibatalkan hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Maluku Tengah, Endicho Tanate

Silmi Sirati Suailo
KANTOR BUPATI - Potret Kantor Bupati Maluku Tengah, Jumat (25/4/2025). Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tengah, Sah Alim Latuconsina, mengungkapkan terdapat lebih dari seribu formasi di lingkup Pemerintah Kabupaten yang akan diisi oleh peserta seleksi PPPK Tahap II tahun 2024. 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUN AMBON.COM - Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Negeri Adat yang didalamnya memuat rencana perubahan status Desa Administratif Nua Nea menjadi Negeri adat resmi ditarik.

‎Penarikan Ranperda itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Maluku Tengah, Endicho Tanate kepada TribunAmbon.com saat dikonfirmasi via seluler, Rabu (14/5/2025). 

‎"Iya sudah ditarik hari ini," ungkap Tanate singkat.

‎Dengan begitu, pengusulan Nua Nea menjadi Negeri Adat harus dibatalkan. 

Baca juga: Vento Batfutu Laporkan Anak Kandung Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial


‎Sebelumnya, santer diperbincangkan  publik Maluku Tengah ihwal rencana penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Negeri Adat yang diusulkan Pemerintah Daerah ke DPRD.

‎Rancangan Perda itupun mendapat respon tegas Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir.

‎“Sudah, pak Bupati sudah perintahkan untuk Ranperda itu segera ditarik dan hari ini kami tindaklanjuti untuk kita tarik,” kata Tanate.

‎Pasalnya usai dienduskan ke publik, Ranperda tersebut mendapat kecaman dari masyarakat hingga Pemerintah Negeri Sepa. 

‎Tentu, penarikan Ranperda tersebut untuk direvisi kembali beberapa poin yang menjadi tuntutan publik.

‎Sehari sebelumnya, Selasa (13/5/2025), Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Abdul Gani Lestaluhu, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, ia menjelaskan bahwa Perda dapat berasal dari dua sumber, yaitu usulan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Tim Propemperda dan inisiatif DPRD.

‎"Dalam proses pembentukan Perda, DPRD Kabupaten Maluku Tengah saat ini tengah membahas usulan Pemda terkait penetapan Negeri Adat. Dan ranperda itu merupakan hak usul dari Pemerintah daerah lewat Propemperda," terang Lestaluhu. 

‎Dikonfirmasi soal penetapan Ranperda tersebut, Politisi PKS itu mengaku belum ditetapkan di DPRD, karena Ranperda ini murni usulan pemda.

Baca juga: Masuk Asrama Kamis, Calon Jamaah Haji Kota Ambon Berangkat ke Tanah Suci Jumat 16 Mei 2025


‎"Soal dinamika (publik) kita prinsipnya menyerap aspirasi," tukas wakil rakyat itu.

‎Bapemperda memiliki peran khusus dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari institusi DPRD. 

‎Dalam proses penyusunan Ranperda, Bapemperda telah melakukan seleksi dan revisi terhadap usulan Pemda. 

‎Dari 145 Negeri Adat yang diusulkan dalam draf ranperda, Bapemperda telah merevisi dan menghasilkan 126 Negeri Adat yang memenuhi kriteria. 

‎Politisi itu menyampaikan, Nua Nea sempat masuk dalam draf awal ranperda negeri adat yang diusulkan Pemerintah Daerah. 

Akan tetapi hasil revisi draf oleh Bapemperda Nua Nea tidak lagi termasuk. 

‎"Angka ini (125) tidak ada Nua Nea di dalamnya," ungkap Lestaluhu.

‎Selain itu, penetapan Negeri Adat juga harus mempertimbangkan persoalan kembali ke negeri induk, termasuk berbicara soal hak ulayat dan identifikasi masyarakat hukum adat. 

‎"Kalau negeri adat tidak memiliki hukum adat dan hak ulayat berarti tidak bisa," tambah Abdul Gani.

‎Anggota legislatif itu menekankan bahwa penetapan Negeri Adat ini merupakan tanggung jawab kolektif antara Pemda dan DPRD. 

‎"Jadi jangan hanya lihat DPRD semata," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved