Penelantaran Anak

Vento Batfutu Terancam 5 Tahun Bui Atas Dugaan Telantarkan Anak

Didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Nurbaya Mony, Riza Jolanda Waas, dan M. Ali Aqsa Haupea, Asteria dengan berani menyeret mantan suaminya k

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
ILUSTRASI PENELANTARAN ANAK - Vento Batfutu Terancam 5 Tahun Bui Atas Dugaan Telantarkan Anak 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Produser musik kondang, Dominggus Advento Batfutu alias Vento (47) dilaporkan atas kasus dugaan penelataran anak oleh mantan istrinya, Asteria Irene Lerebulan (53).

Didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Nurbaya Mony, Riza Jolanda Waas, dan M. Ali Aqsa Haupea, Asteria dengan berani menyeret mantan suaminya ke ranah hukum. 

M. Ali Aqsa Haupea, salah satu anggota tim hukum, mengungkapkan bahwa Vento diduga kuat telah melakukan penelantaran terhadap anak kandungnya sejak Januari 2025.

"Dalam hal ini terlapor, Vento diduga melakukan Penelantaran terhadap anak kandungnya yang mana menurut Asteria hal itu dilakukan Vento sejak bulan Januari tahun 2025," tegas Ali Aqsa, Senin (12/5/2025).

Lebih lanjut, tim hukum Asteria menjerat Vento dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 77b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Ancaman hukuman yang membayangi Vento tak main-main, yakni maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 100 juta.

Baca juga: Dituduh Manipulasi Data Produksi, Kadis Perikanan SBT Angkat Bicara

Baca juga: Tunangan dengan Putry Pasanea: Vento Dilaporkan Telantarkan Anak, Justru Asyik Bergelimang Harta

"Dan perbuatan terlapor itu diduga melanggar pasal 76b UU no. 35 tahun 2014, Jo Pasal 77b UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara dan/atau denda paling banyak 100 juta rupiah," beber Ali Aqsa.

Terungkap pula bahwa Asteria telah memberikan keterangan mendalam kepada penyidik Polresta Ambon pada tanggal 10 Mei 2025 terkait laporan pengaduannya. 

Langkah cepat kepolisian ini menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik ini.

Sementara itu, Vento sendiri masih memilih bungkam. Saat dikonfirmasi TribunAmbon.com pada Rabu (7/5/2025) terkait berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya, ia hanya mengeluarkan satu kalimat singkat, "No Comment."

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Ryando Ervandes Lubis, membenarkan adanya laporan pengaduan terhadap Vento. 

Pihaknya menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan intensif.

"Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan, kepolisian juga akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved