Rabu, 22 April 2026

SPMB

Cara Daftar dan Login SPMB Jawa Barat Bulan Mei 2025: Jenjang SD, SMP, SMK, SMA

Simak! Tahap pendaftaran SPMB Jabar 2025 untuk jenjang SD, SMP, SMK dan SMA dibuka pada bulan Mei 2025.Klik link spmb.jabarprov.go.id untuk login

|
https://spmb.jabarprov.go.id/
Tangkap layar laman https://spmb.jabarprov.go.id/ pada Senin (12/5/2025). Cara Daftar SPMB Jawa Barat di Bulan Mei 2025: Berlaku untuk Jenjang SD, SMP, SMK, SMA 

7. Calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.

Persyaratan masuk SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan masuk SMA/SMK

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan.

Syarat khusus tiap jalur

Jalur domisili

1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran  penerimaan Murid baru.

2. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

3. Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:

  • Meninggal dunia
  • Bercerai, atau
  • Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

4. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

5. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan suratketerangan domisili.

 6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 5 meliputi:

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved