SPMB

Cara Daftar SPMB Jakarta 2025: Berlaku untuk SD, SMP, SMA, SMK! Lengkap dengan Syarat Daftar

Simak tahapan pendaftaran SPMB Jakarta 2025, kunjungi link portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id untuk login atau melakukan pendaftaran.Pada artikel ini

|
Maula Pelu
Para Siswa SMA Kristen Yayasan PKPM Kota Ambon melakukan buka puasa bersama, Selasa (20/2/2024) pada pukul 13:00 WIT. Simak tahapan pendaftaran SPMB Jakarta 2025 

TRIBUNAMBON.COM - Simak tahapan pendaftaran SPMB Jakarta 2025, kunjungi link https://disdik.jakarta.go.id/.

Pada artikel ini akan membahas untuk jenjang SD, SMP, SMK dan SMA dibuka pada bulan Mei 2025.

1. Jalur SPMB 2025

  • Jalur domisili: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  • Jalur afirmasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
  • Jalur prestasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik (Dikecualikan SD).
  • Jalur mutasi: Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

2. Syarat mendaftar

Persyaratan masuk TK

  • Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
  • Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B

Persyaratan masuk SD

1. Berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan

2. Calon Murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 SD.

3. Calon murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.

4. Ketentuan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:

-Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

-Kesiapan psikis.

5. Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

6. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

7. Calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved