SPMB
Cara Daftar SPMB Jakarta 2025: Berlaku untuk SD, SMP, SMA, SMK! Lengkap dengan Syarat Daftar
Simak tahapan pendaftaran SPMB Jakarta 2025, kunjungi link portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id untuk login atau melakukan pendaftaran.Pada artikel ini
4. Prestasi nonakademik dapat berupa:
Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan, atau Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
5. Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.
Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:
- Pemerintah Daerah
- Unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.
Sementara pemangku kepentingan terdiri atas calon siswa, penyelenggara lomba, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB, dan pihak lain yang berkepentingan. - Selain menggunakan prestasi akademik dan/atau nonakademik, Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Ketentuan bukti prestasi
1. Prestasi dibuktikan dengan:
- Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal
- Sertifikat/piagam prestasi
- Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan, dan/atau
- Dokumen lain terkait prestasi.
2. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
Ketentuan pembobotan nilai atas prestasi
1. Pemerintah Daerah menetapkan bobot nilai atas:
- Rapor
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan
- Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional; dan
- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
2. Selain penetapan bobot nilai, Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar.
3. Pembobotan tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.
Jalur afirmasi
Dari keluarga ekonomi tidak mampu
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu:
Berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan
Tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
Penyandang disabilitas
Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:
-Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau
-Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.Jalur mutasi
Berpindah tugas karena tugas orangtua/wali
Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
-Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali, dan
-Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
-Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru
Anak guru
Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
-Surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
-Kartu Keluarga.
4. Kuota daya tampung
SD:
- Jalur domisili minimal 70 persen
- Jalur afirmasi minimal 15 persen
- Jalur mutasi maksimal 5 persen.
SMP:
- Jalur domisili minimal 40 persen
- Jalur afirmasi minimal 20 persen
- Jalur prestasi minimal 25 persen
- Jalur mutasi maksimal 5 persen.
SMA:
- Jalur domisili minimal 30 persen
- Jalur afirmasi minimal 30 persen
- Jalur prestasi minimal 30 persen
- Jalur mutasi maksimal 5 persen.
5. Info pendaftaran SPMB 2025
Pengumuman secara terbuka baik sekolah atau negeri swasta melalui:
1. Papan pengumuman Satuan Pendidikan dan/atau media lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat.
2. Dilaksanakan paling lambat minggu kesatu bulan Mei tahun berkenaan
(TribunLombok/Irsan)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.