Malteng Hari Ini

Ada Warga Pulau Seram Menganut Agama Kepercayaan, Dukcapil Tetap Beri Layanan Kependudukan

Disdukcapil Malteng menyebut ada warga di Pulau Seram yang menganut Agama Kepercayaan.

|
Silmi
SITI H. SOUMENA - Kepala Dinas Dukcapil Maluku Tengah, Siti H Soumena saat diwawancarai TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Rabu (7/5/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Maluku Tengah menyebut ada warga di Pulau Seram yang menganut Agama Kepercayaan.

Dimana mereka lebih dominan berdomisili di Seram Utara dan Seram Selatan. 

Itu merupakan aliran baru yang diakui negara pada tahun 2016 melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016.

Dimana dalam putusan itu, telah memperluas pengakuan terhadap keberagaman keyakinan di Indonesia. 

Putusan ini membolehkan penganut aliran tersebut mencantumkan “Kepercayaan" dalam kolom agama pada KTP.

Untuk itu, pihaknya memastikan akan tetap mengakomodir pelayanan kependudukan bagi warga yang beraliran Kepercayaan.

‎"Dulunya belum ada pengakuan agama kepercayaan ini. Tapi setelah keputusan MK tahun 2016 Kemudian kita akomodir," kata Kepala Disdukcapil Maluku Tengah, Siti H. Soumena kepada TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: Negeri Waraka Malteng Jadi Sasaran Pelaksanaan TMMD ke-124

Baca juga: Satpol PP Bakal Evaluasi Jadwal Penertiban di Pasar Binaiya Masohi

Disamping itu, adapula penduduk setempat yang beragama Hindu namun kerap terjadi perubahan.

Perubahan data tersebut lantaran masalah pergantian agama, dimana dulunya penduduk dimaksud saat menikah beragama Kristen kemudian berganti lagi ke Agama Kepercayaan. 

‎"Kalau informasi 1.500 penduduk Hindu di Maluku Tengah memang belum kami croscheck sejauh ini, perlu kami klarifikasi bahwa ada terjadi perubahan-perubahan data," ujar Soumena. 

‎Lanjutnya, pelayanan Dukcapil Untuk memenuhi permintaan mereka (yang beragama kepercayaan) agar bisa memiliki akte nikah perkawinan dikembalikan tercatat sebagai penduduk dengan Agama Kepercayaan terhadap Tuhan. 

‎‎"Kemarin pada saat penyerahan kita memberikan arahan agar jangan lagi mengganti agama kecuali  secara personal ada keinginan untuk berpindah. Tapi jika ingin mengganti aktanya berulang-ulang kali rasanya kurang bijak," ungkap Soumena. 

‎Disampaikan juga, Kantor Kementerian Agama Maluku Tengah melakukan kerja sama dengan Disdukcapil Maluku Tengah dalam hal ini untuk memverifikasi data berdasarkan aliran kepercayaan masing-masing.

‎”Semisal kemarin kami verifikasi data dan tercetak sebanyak 23 pasangan beragama Hindu yang kemudian kita serahkan dalam bentuk akte perkawinan," pungkas Soumena.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved