Jumat, 17 April 2026

Hari Buruh Internasional

KSBSI Sebut Hari Buruh Berhak Dinikmati Seluruh Pekerja, Baik Negeri dan Swasta

KSBSI Maluku soroti libur Hari Buruh yang rupanya tidak dirasakan semua pekerja swasta di sebagian besar daerah.

Silmi Suailo
YAHESKEL HAURISSA - Ketua Wilayah KSBSI Maluku, Yaheskel Haurissa saat memberikan sambutan pada peringatan May Day di Masohi, Senin (5/5/2025) kemarin. 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo

MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Maluku soroti libur Hari Buruh yang rupanya tidak dirasakan semua pekerja swasta di sebagian besar daerah.

Hal itu diungkapkan Ketua Wilayah KSBSI Maluku, Yeheskel Haurissa saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Buruh di Masohi, Senin (5/5/2025) kemarin. 

‎‎"Kepada pak Kadis Nakertrans kami berharap libur Hari Buruh ini bisa bukan hanya dirasakan oleh pegawai negeri, melainkan pekerja di bidang swasta juga turut merasakannya," pintanya. 

Baca juga: Negeri Waraka Malteng Jadi Sasaran Pelaksanaan TMMD ke-124

Baca juga: KSBSI Sesali Dewan Pengupahan Maluku Tengah tak Sidang UMK 2025

Kata dia, perlu adanya regulasi yang mengikat untuk perusahaan swasta agar bisa meliburkan pekerjanya. 

‎Ia menilai bahwa pekerja di bidang swasta maupun negeri semua berstatus sebagai buruh yang artinya memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada mereka. 

‎‎"Semua pekerja statusnya sama, sebagai pekerja ataupun buruh," ungkap dia. 

‎Hal ini kata dia tentu sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Diantaranya, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-Hari Buruh yang jatuh pada Kamis, 1 Mei 2025, ditetapkan sebagai hari libur nasional.

‎Selain itu, Haurissa juga mengulas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja.

‎”Dimana putusan ini mencakup tujuh isu utama, yaitu penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa izin, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, hak cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK)," imbuh dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved