Hari Buruh Internasional

Aksi Hari Buruh 2024 di Jakarta, Pemerintah Disebut Eksploitasi Buruh Lewat UU Cipta Kerja

Bukan lagi fleksibilitas kerja dirasakan saat ini melainkan justru jam kerja yang kian panjang.

Tribunnews.com/ Mario Sumampow
Perempuan Mahardika dan Aliansi Perempuan Indonesia yang melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda Jakarta dalam rangka memperingati Hari Buruh, Rabu (1/5/2024). 

TRIBUNAMBON.COM – Masa aksi peringatan Hari Buru di Jakarta mengungkapkan malah melanggengkan eksploitasi kerja terhadap buruh melalui UU Cipta Kerja atau Ciptaker.

Hal tersebut diungkapkan Tyas selaku bagian dari Perempuan Mahardika dan Aliansi Perempuan Indonesia yang melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta dalam rangka memperingati May Day atau Hari Buruh, Rabu (1/5/2024).

Menurutnya, bukan fleksibilitas kerja yang didapat, justru waktu kerja buruh jadi kian panjang.

 “Kalau kita lihat pemerintah sendiri jadi sebuah lembaga yang justru melanggengkan eksploitasi, karena apa? Karena aturan Cipta Kerja,” kata Tyas.

“Aturan Cipta Kerja menciptakan fleksibilitas kerja yang fleksibilitas itu bukan untuk bekerja, tapi untuk industri kemudian juga untuk keuntungan investor,” sambungnya.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Jaga Kualitas dan Kesejahteraan Rakyat Kunci Utama Ekonomi Indonesia Tumbuh

Baca juga: Ucapkan Selamat Hari Buruh Internasional, Jokowi: Setiap Pekerja Adalah Pahlawan

Sehingga bukan lagi fleksibilitas kerja yang pihaknya rasakan saat ini melainkan justru jam kerja yang kian panjang.

Hak-hak kerja dan juga upah yang tidak memadai juga jadi perhatian Tyas dan kelompok buruh yang melakukan aksi.

Ia juga turut menyinggung aturan soal gaji dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

“Kemudian tidak ada hak-hak yang diberikan seperti hak-hak untuk meraih upah yang sesuai karena kan sistemnya no work no pay, ketika orang tidak kerja tidak dibayar, padahal orang tidak kerja karena dia enggak mau bekerja tapi karena memang alasan karena kerjaan sedikit,” ujarnya.

“Kemudian juga pemerintah mengeluarkan aturan seperti Permenaker Nomor 5 yang mana itu justru membuat upah itu bisa ditangguhkan, bahkan dipotong ketika alasannya perusahaan itu memiliki penurunan dalam produksi dan lain-lain,” katanya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved