Senin, 13 April 2026

Info Daerah

KSBSI Sesali Dewan Pengupahan Maluku Tengah tak Sidang UMK 2025

‎Seharusnya dewan pengupahan Malteng itu melakukan sidang, karena PP No. 51 Tahun 2023 perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tribunambon/silmi
YAHESKEL HAURISSA - Ketua Wilayah KSBSI Maluku, Yaheskel Haurissa saat diwawancarai awak media di Masohi, Senin (5/5/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)  Maluku, Yeheskel Haurissa menyesali kelalaian Dewan Pengupahan Maluku Tengah lantaran tidak melaksanakan sidang upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025. 

‎"Kami perlu menyampaikan hal  penting  berkaitan dengan pengupahan, dimana dewan pengupahan tidak bersidang untuk penetapan UMP UMK Kabupaten Maluku Tengah di 2025," ujar Haurissa di Masohi, Senin (5/5/2025) kemarin. 

‎Seharusnya dewan pengupahan Malteng itu melakukan sidang, karena PP No. 51 Tahun 2023 perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, telah mengatur hal demikian. 

‎"Peraturan ini mengatur formula penghitungan upah minimum, penetapan, dan pemberlakuan upah minimum, serta peran dewan pengupahan daerah," tukasnya. 

‎Dijelaskan, sistem  pengupahan yang dulu tidak ada  sub sektoral dan sektoral.
‎Maka stelah PP 51 2023 keluar, akhirnya regulasi itu dikembalikan.

Baca juga: Kejari Ambon Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran Sekolah di MTs Negeri Ambon 

Baca juga: Harga Bumbu Dapur Turun, Pedagang Pasar Piru Keluhkan Sepinya Pembeli

‎Artinya ada upah selain upah minimum kabupaten secara umum, selain itu juga ada upah minimum kabupaten atau kota sub sektoral dan sektoral.

‎Oleh karena itu  lanjutnya, menjadi catatan penting bagi Pemda Malteng  berkenan di tahun 2026 nanti dewan pengupahan harus melakukan sidang dan menetapkan upah bukan berdasarkan kabupaten atau kota saja, melainkan secara sub sektoral dan sektoral.

‎ "Setau saya Kabupaten Maluku Tengah tidak sidang dalam penetapan UMK, akhirnya masih menggunakan ketentuan UMK tahun 2023 ata tahun 2024," pungkas Haurissa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved