Maluku Terkini

Polda Maluku Razia Penginapan Langgar Aturan? Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Polda Maluku amankan dua pasangan muda-mudi bukan suami istri dalam operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kota Ambon.

Humas Polda Maluku
RAZIA PEKAT - Tindakan aparat Kepolisian yang mengamankan dua pasangan muda-mudi bukan suami istri dalam operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kota Ambon pada Sabtu (3/5/2025) malam menuai sorotan dari praktisi hukum. Kedua pasangan tersebut sebagai JS (20 tahun) dengan PR (19 tahun), serta AS (23 tahun) dengan CA (22 tahun). 

Dalam operasi yang menyasar sejumlah penginapan, petugas mendapati dua pasangan muda-mudi bukan suami istri berada dalam satu kamar.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengidentifikasi kedua pasangan tersebut sebagai JS (20 tahun) dengan PR (19 tahun), serta AS (23 tahun) dengan CA (22 tahun).

"Saat memeriksa sejumlah penginapan, kami mengamankan dua pasangan muda mudi bukan pasangan suami istri sedang berduaan di dalam kamar salah satu penginapan di Ambon," ungkap Kombes Areis.

Kedua pasangan tersebut kemudian dibawa ke Markas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diberikan pembinaan. 

Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved