Maluku Terkini
Polda Maluku Razia Penginapan Langgar Aturan? Ini Penjelasan Praktisi Hukum
Polda Maluku amankan dua pasangan muda-mudi bukan suami istri dalam operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kota Ambon.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tindakan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku yang mengamankan dua pasangan muda-mudi bukan suami istri dalam operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kota Ambon pada Sabtu (3/5/2025) malam menuai sorotan dari praktisi hukum.
Henry Lusikooy, seorang praktisi hukum, menjelaskan bahwa tindakan aparat kepolisian tersebut tepat jika semata-mata didasarkan pada pelanggaran norma agama.
Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut berbeda dengan norma hukum yang berlaku saat ini.
Menurut Lusikooy, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dan akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang, mengkategorikan perbuatan pasangan yang tertangkap tersebut sebagai delik aduan.
Artinya, proses hukum baru dapat berjalan jika ada laporan dari pihak yang dirugikan.
Lebih lanjut, Lusikooy menjelaskan bahwa KUHP lama yang saat ini masih berlaku memang mengatur perbuatan zina dalam Pasal 284.
Namun, pasal tersebut juga termasuk dalam kategori delik aduan.
"Jika salah satu atau kedua pasangan tersebut telah menikah, maka Pasal 284 KUHP dapat berlaku, tetapi harus didahului dengan adanya laporan dari pihak yang dirugikan," ujar Lusikooy kepada TribunAmbon.com, Senin (5/5/2025).
Baca juga: Gerebek Penginapan di Ambon, Polisi Ciduk 2 Pasangan Bukan Suami Istri
Baca juga: Hatulesila Nilai Proses Voting Mata Rumah Parenta di Negeri Rumah Tiga Ambon Langgar Putusan MA
Ia menambahkan, jika kedua pasangan tersebut belum menikah, maka pihak keluarga yang merasa dirugikan yang berhak melaporkan.
Tanpa adanya laporan, menurut Lusikooy, kepolisian tidak memiliki dasar hukum untuk menindak mereka.
Lusikooy menilai, tindakan pembinaan yang diberikan oleh kepolisian kemungkinan besar didasarkan pada pelanggaran norma keagamaan yang selama ini diterapkan, bukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika polisi tetap memproses kedua pasangan itu, maka polisi telah melanggar hukum karena tidak ada aturan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan saat ini yang mengatur perbuatan mereka sebagai tindak pidana, baik delik aduan maupun delik murni," tegasnya.
Diberitakan, personel Polda Maluku menggelar operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Sabtu (3/5/2025) malam.
Operasi yang dimulai pukul 22.30 WIT tersebut melibatkan berbagai Satuan Tugas (Satgas) di bawah Polda Maluku.
Menyoal Temuan 6 Ton Bahan Beracun dan Berbahaya, IMM Desak Kapolda Maluku Copot Kapolres Buru |
![]() |
---|
Peneliti UNS Susun Model Ekonomi Inklusif di Kepulauan Banda, Libatkan UMKM hingga Difabel |
![]() |
---|
Makam Tokoh Pemekaran Buru Selatan Memprihatinkan, Mahasiswa Desak Pemda Bertindak |
![]() |
---|
Isu Uang Damai Rp 340 Juta Mencuat di Kasus Narkotika Iwan, Ini Bantahan BNN Maluku |
![]() |
---|
Perkuat Digitalisasi Musik Gong Sambilang di Banda Naira, BPK Maluku Berikan Dana Bantuan Fasilitasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.