Ambon Hari Ini

Hatulesila Nilai Proses Voting Mata Rumah Parenta di Negeri Rumah Tiga Ambon Langgar Putusan MA 

Kata dia, usulan Saniri Negeri yang merekomendasikan tiga mata rumah sebagai pemegang hak memerintah. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
NEGERI RUMAH TIGA - Kepala Mata Rumah Hatulesila, Jacobus Hatulesila, saat memegang berkas-berkas di Putusan Pengadilan Negeri Ambon hingga Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, saat ditemui TribunAmbon.com, pada Kamis (10/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Mata Rumah Hatulesila, Jacobus Hatulesila menilai proses voting untuk penetapan mata rumah parentah di Negeri Rumah Tiga, Kota Ambon telah melanggar putusan Mahkamah Agung (MA).

Kata dia, usulan Saniri Negeri yang merekomendasikan tiga mata rumah sebagai pemegang hak memerintah. 

Diantaranya, mata rumah Da Costa, Tita, dan Hatulesila

Sisi lain, MA telah menolak permohonan kasasi dari mata rumah Da Costa, Tita, dan Saniri Negeri. 

Putusan tertinggi itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan bahwa hanya mata rumah Hatulesila yang berhak sebagai mata rumah parenta. 

Maka dari itu, Jacobus Hatulesila menegaskan bahwa seharusnya Saniri Negeri langsung menetapkan mata rumah Hatulesila yang berhak memerintah atau atau menjadi mata rumah parenta yang direkomendasikan.

“Proses ini sudah ada keputusan tetap. Saya sebagai kepala mata rumah dan melihat Saniri lakukan voting tuk menetapkan mata rumah parenta, itu tidak sesuai dengan perintah keputusan MA. Bahwa MA dalam kasasinya telah memerintahkan Saniri untuk menetapkan mata rumah Hatulesila sebagai mata rumah parenta di Negeri Rumah Tiga, itu adalah sah,” jelas Kepala Mata Rumah Hatulesila, Minggu (4/5/2025).

Dia menyayangkan langkah Saniri Negeri yang tetap mendorong tiga nama sebagai calon mata rumah parenta. 

Baca juga: Siap-siap, Pemda SBT Bakal Tertibkan Aset Daerah, Termasuk Rumah Dinas Kawasan Pandopo 

Baca juga: Daya Tangkap Nelayan Menurun, Harga Ikan di Pasar Bula SBT Maluku Jadi Mahal

Jacobus menilai tindakan tersebut sangat merugikan pihaknya yang telah melalui proses hukum panjang. 

“Kita sudah gugat Saniri dan juga mata rumah Tita dan Da Costa ke Pengadilan dan menang hingga ke Mahkamah Agung. Putusannya sudah inkrah. Harusnya semua tunduk pada hukum. Ini negara Hukum,” tegasnya. 

Lebih lanjut Kepala Mata Rumah Hatulesila, mengingatkan bahwa jika Saniri tetap mengedepankan hasil voting yang bertentangan dengan putusan pengadilan, maka pihaknya tidak segan membawa persoalan ini kepada pihak yang berwenang. 

“Jika masih bertahan dengan putusan voting ini, terpaksa kita harus lapor ke pihak-pihak terkait. Sebab dilihat seakan-akan memperlambat proses penetapan mata rumah. Padahal sudah jelas.  Jika tidak mengikuti putusan tersebut, maka bisa dinilai ini sebagai perbuatan melawan hukum,” Penegasan Kepala Mata Rumah Hatulesila.

Ia berharap Pemerintah Kota Ambon, khususnya Wali Kota bijak menyikapi persoalan tersebut. 

“Pengusul Saniri ke Pemerintah Kota, diharapkan dapat melihat mana keputusan yang lebih tinggi. Apakah keputusan Saniri dalam hal ini sudah kalah atau Pengadilan Pengadilan hingga kasasi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Semoga Pemerintah Kota lebih khusu dapat lebih bijak menanggapi ini,” tutup Kepala Mata Rumah Hatulesila. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved