Ambon Hari Ini

Jual Togel Online, Tukang Ojek di Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara 

Indra Yusuf Alias Indra,  atas perkara penjualan judi toto gelap (togel) secara online, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Sumber : Adin/ Istimewa
SIDANG KASUS PIDANA - Indra Yusuf divonis 1 Tahun dan 6 Bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, dalam Perkara penjualan togel online di Ambon, Selasa (29/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang tukang ojek di Ambon, Indra Yusuf Alias Indra,  atas perkara penjualan judi toto gelap (togel) secara online, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. 

Indra ditangkap bertempat di samping lobby penginapan Asri, Jalan Baru, Kelurahan Honipupu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, saat pihak kepolisian melakukan patroli pada Rabu 13 November 2024, sekitar pukul 23.40 WIT. 

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Orpa Marthina, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (29/4/2025).

Dalam pembacaan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik, dokumen yang memiliki muatan perjudian. 

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Minsen Tenine: Pelatih Muda di Balik Gemilangnya Garuda Muda Indonesia di Kuala Lumpur Cup 2025

Baca juga: Tim Sepak Bola Maluku Juarai Kuala Lumpur CUP 2025, Ini Daftar Para Pemain

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Yusuf dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkap Hakim Ketua. 

Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan. 

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, satu HP tipe HP ZTE BLADE A31PLUS, satu atm BCA, satu lembar bukti transfe atau top up ke rekening penampung dengan no rekening 80009939383 bank BCA dengan jumlah Rp. 200.000, satu lembar print out hasil tampilan screenshot akun direktur toto dengan URL situs https://direkturserbu.com/mobile?mode=mobile.com yang digunakan oleh terdakwa. Barang bukti tersebut, semua dirampas untuk dimusnahkan. 

Satu akun situs judi togel (toto gelap) online Url situs https://direkturserbu.com/mobile?mode=mobile, dirampas untuk dimusnahkan dinonaktifkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi) melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Komunikasi dan digital. 

Sementara uang tunai sejumlah Rp. 70.000 dengan rincian pecahan Rp. 20.000 sebanyak satu lembar, pecahan Rp. 10.000 sebanyak satu lembar, dan pecahan Rp. 5.000 sebanyak delapan lembar. Semuanya dirampas untuk Negara. 

Usai membacakan putusan, Terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Semuel J. Siahaya menerima putusan.  Sidang kemudian ditutup dengan putusan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved