Info Daerah
Ternyata, Bendahara Dalang Pembakaran Kantor KPU Buru: Motifnya Hindari Pemeriksaan Dana Pilkada
pembakaran kantor itu ialah bendahara KPU sendiri yang berinisial RH (48) dan mantan komisioner PPK Fena Laisela inisial SB (45) dan AT (42).
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polres Buru akhirnya berhasil mengungkap dalang dan pelaku pembakaran kantor KPU Buru pada 28 Februari 2025 lalu.
Dimana dalang dari pembakaran kantor itu ialah bendahara KPU sendiri yang berinisial RH (48) dan mantan komisioner PPK Fena Laisela inisial SB (45) dan AT (42).
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang dalam pers rilisnya mengatakan, motif pembakaran Kantor KPU Buru adalah untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp 33 miliar.
“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada", kata Kapolres, Sabtu (19/4/2025).
Baca juga: Pemuda Desa Kwaos Gotong Royong Perbaiki Jalan Bergelombang di Kali Madoul SBT
Baca juga: Pedagang Pasar BTN Tual Mau Direlokasi Asalkan Semua Masuk di Dalam Gedung
Kapolres menjelaskan, bendahara RH berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB.
Kronologis kejadian, SB membawa minyak tanah dan bensin empat gen yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT.
AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal.
Sampai di dalam kantor KPU, AT menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah tanah dan bensin setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk dibakar.
Kata Kapolres, kedua eksekutor, SB dan AT tidak dibayar oleh RH.
Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH.
Kapolres menambahkan, Polres Buru sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
RH, AT dan SB dijerat dengan pasal 187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Program Tak Jelas, PMKRI Ambon Desak Kanwil Kemenag Maluku Copot Kabimas Katolik |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Malra, Serahkan Tiga Tersangka Pembacokan di Ohoi Selayar ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih, Matdoan Ingatkan Segera Urus Legalitas |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Landmark Langgur Mandek, BPC GMKI Malra Minta Atensi Khusus Gubernur Maluku |
![]() |
---|
Tiba di Bandara Ibra Maluku Tenggara, Gubernur Disambut Ritual Adat Kei Rinin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.