Info Daerah

Ternyata, Bendahara Dalang Pembakaran Kantor KPU Buru: Motifnya Hindari Pemeriksaan Dana Pilkada

pembakaran kantor itu ialah bendahara KPU sendiri yang berinisial RH (48) dan mantan komisioner PPK Fena Laisela inisial SB (45) dan AT (42).

Istimewa
KPU BURU - Polres Buru menggelar konferensi pers terkait terkait kasus pembakaran Kantor KPU Buru, Sabtu (19/4/2025). Dalam keterangan persnya, terungkap dalang pembakaran kantor KPU Buru yakni oleh bendahara KPU Buru sendiri berinisial RH (48). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polres Buru akhirnya berhasil mengungkap dalang dan pelaku pembakaran kantor KPU Buru pada 28  Februari 2025 lalu.

Dimana dalang dari pembakaran kantor itu ialah bendahara KPU sendiri yang berinisial RH (48) dan mantan komisioner PPK Fena Laisela inisial SB (45) dan AT (42).

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang dalam pers rilisnya mengatakan, motif pembakaran Kantor KPU Buru adalah untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp 33 miliar.

“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada", kata Kapolres, Sabtu (19/4/2025).

Baca juga: Pemuda Desa Kwaos Gotong Royong Perbaiki Jalan Bergelombang di Kali Madoul SBT

Baca juga: Pedagang Pasar BTN Tual Mau Direlokasi Asalkan Semua Masuk di Dalam Gedung

Kapolres menjelaskan, bendahara RH  berperan sebagai dalang atau otak pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB.

Kronologis kejadian, SB membawa minyak tanah dan bensin empat gen yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT. 

AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal.

Sampai di dalam kantor KPU, AT menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah tanah dan bensin setelah itu  menunggu waktu yang tepat untuk dibakar.

Kata Kapolres, kedua eksekutor, SB dan AT tidak dibayar oleh RH. 

Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH.

Kapolres menambahkan, Polres Buru sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

RH, AT dan SB dijerat dengan pasal  187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved