Paskah 2025

Langgur Malinan 2025, Sejumlah Jalan di Langgur Ditutup Sementara

Ruas jalan yang ditutup yaitu mulai dari pertigaan Grand Vilia Hotel, pertigaan rumah Bapak Wandy Dumatubun,

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Megarivera Renyaan
LANGGUR MALINAN : Ruas jalan di seputaran hotel Grand Vilia Langgur ditutup sementara, Jumat (18/6/2025) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Pimpinan Stasi (DPS) Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) memberlakukan penutupan jalan sementara selama tiga hari selama Paskah 2025.

Ruas jalan yang ditutup yaitu mulai pertigaan Grand Vilia Hotel, pertigaan rumah Bapak Wandy Dumatubun, pertigaan Bank Moderen serta jalan masuk antara Toko Tera Home dan rumah Bapak Aldy Banjar.

Penutupan ini bertujuan mendukung kelancaran dan kekhusyukan kegiatan ibadah umat Katolik atau yang biasa disebut Langgur Malinan 

Penutupan jalan sementara ini akan berlangsung pada Jumat hingga Minggu 20 April 2024 pukul 00:00 WIT.

Baca juga: Ratusan Umat Katolik Stasi Langgur Ikuti Prosesi Jalan Salib Hidup 

Baca juga: Fathul Kwairumaratu Dorong Percepatan Pengadaan Listrik 8 Desa di Kecamatan Kilmury

"Meski ada penutupan jalan, sejumlah kendaraan masih diperbolehkan melintas, antara lain ambulans, kendaraan para imam dan suster, kendaraan petugas keamanan (TNI/POLRI), serta kendaraan berlabel Langgur Malinan dari jemaat GPM dan DPS," ujar Rudy Savsavubun Ketua DPS Langgur.

Warga pun diminta menjaga suasana hening dan hikmat selama kegiatan berlangsung.

"Kantor, toko, kios, dan usaha lainnya yang berada dalam wilayah Langgur Malinan diwajibkan untuk tutup sementara," tegasnya.

Namun ada pengecualian untuk beberapa tempat usaha tetap diperbolehkan beroperasi selama pelaksanaan Langgur Malinan yakni RSU Hati Kudus Langgur, pompa bensin, dan Pasar Langgur.

Sedangkan, pada malam setelah Perayaan Misa Jumat Agung, warga diminta memadamkan lampu jalan dan teras rumah serta mengurangi penerangan dalam rumah. 

"Selain itu, setiap rumah diimbau menyalakan 10 obor atau lilin di depan rumah mulai pukul 19.00 hingga 06.00 WIT," terangnya.

DPS juga meminta agar seluruh umat menjaga ketenangan, menghindari kebisingan, dan melakukan aktivitas di dalam rumah. 

"Jika terjadi keadaan darurat seperti kebakaran atau bencana alam, maka status Langgur Malinan dinyatakan tidak berlaku dan harus segera dikoordinasikan dengan DPS atau Bapak Orang Kay Langgur," tambahnya. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved