SBT Hari Ini
8 Program DPRD SBT Mandek Hingga Akhir Masa Sidang, Imbas Gerak Lambat Pemkab
Kondisi itu dikeluhkan Wakil Ketua l DPRD SBT, Husen Kelilauw dihadapan peserta paripurna kedua masa sidang ke-1 tahun 2025
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah program kerja dan hingga agenda rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mandek hingga akhir masa persidangan ke-1 tahun sidang 2025.
Kondisi itu dikeluhkan Wakil Ketua l DPRD SBT, Husen Kelilauw dihadapan peserta paripurna kedua masa sidang ke-1 tahun 2025, Kamis (18/4/2025) malam.
Menurutnya, mandeknya program tersebut disebabkan belum disampaikannya dokumen terkait kepada DPRD.
"Sidang paripurna dewan yang saya hormati, untuk diketahui bersama bahwa beberapa program kerja dan kegiatan rapat yang belum dilaksanakan oleh DPRD pada masa persidangan ini disebabkan karena pemerintah daerah sampai saat ini belum menyampaikan dokumennya kepada DPRD," ujar Kelilauw.
Lebih lanjut dijelaskan, dokumen-dokumen yang dipersoalkan tersebut mencakup laporan pertanggungjawaban bupati dan rancangan peraturan daerah.
"Diantaranya dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban bupati tahun 2024 dan rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerah tahun 2025," tegasnya.
Meski begitu, dirinya memastikan sejumlah program yang mandek itu, bakal diutamakan dan diselesaikan pada sidang-sidang selanjutnya.
Baca juga: Jalan di Air Kabur Kota Bula Rusak Parah, Jembatan Darurat dan Lampu Penerang Juga Tak Layak
Baca juga: Pasar Bula Tak Kunjungan Ditertibkan, Pedagang: Bupati Kalau Tidak Bisa Urus, Lebih Baik Turun
"Seluruh program kerja dan kegiatan yang belum diselesaikan oleh DPRD dan pemerintah daerah pada masa persidangan ini akan kami prioritaskan dan diselesaikan pada masa persidangan berikutnya," lanjutnya.
Diketahui, pada masa persidangan pertama tahun sidang 2025, terdapat sebanyak 17 program kerja dan kegiatan rapat, sembilan diantaranya telah dijalankan, sedangkan delapan sisahnya mandek hingga kini.
Program-program tersebut sesuai SK DPRD No 4 Tahun 2025 tentang penetapan program kerja dan kegiatan rapat DPRD kabupaten berjuluk Ita Wotu Nusa.
Husen mengaskan bahwa tujuan program-program yang telah dicanangkan sebagai fungsi tugas dan kewenangan pihaknya sebagai penyelenggara.
"Pelaksanaan program kerja dan kegiatan DPRD bertujuan untuk memperkuat fungsi tugas dan kewenangan lembaga DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang merupakan mitra kerja dan strategi pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah," tutupnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.