Pemkab SBT
Daftar 20 Kepala Desa di SBT yang Diperpanjang Masa Jabatannya
20 kepala negeri dan negeri administratif se-Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, resmi diperpanjang masa jabatannya pada Rabu (16/4/2025) sore
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Sebanyak 20 kepala negeri dan negeri administratif se-Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, resmi diperpanjang masa jabatannya pada Rabu (16/4/2025) sore.
Perpanjangan masa jabatan tersebut mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa (kades) administratif diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Hal ini sesuai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kini telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Perubahan tersebut tercantum dalam Pasal 39 yang mengatur bahwa masa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kepala desa dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Baca juga: Tak Becus Kelola Sampah, DLH Seram Bagian Timur Ditegur Kementerian
Baca juga: Dewan Provinsi Minta Pemkab Maluku Tengah Seriusi Pembangunan Sekolah di Daerah Pegunungan
Menindaklanjuti ketentuan ini, Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri melalui Wakil Bupati Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena mengukuhkan 20 kepala desa tersebut dalam sebuah acara di Pendopo Bupati, Jalan Kelapa Dua, Kecamatan Kota Bula, Rabu sore.
Berikut daftar nama 20 kepala desa (negeri dan negeri administratif) yang masa jabatannya diperpanjang:
• Jumadi Maba – Kepala Desa Englas
• Jamaludin Mamulati – Desa Sesar
• Samaun Tomanima – Desa Limumir
• Bahmid Rumbalifar – Desa Tansi Ambon
• Abu Salem Kilbaren – Desa Fattollo
• Ibrahim Boinau – Desa Jembatan Basah
• Hasanuddin – Desa Waiketam Baru
• Abdul Gani Rumeon – Desa Nama Lena
• Dahlan Sumarubun – Desa Bonfia
• Abdul Latief Lausiri – Negeri Gah
• Buatan Moh. Irfan – Negeri Waras-Waras
• Abdul Muthalib Rumasukun – Desa Kwamor Kacil Mata Wawa
• Tengah Umar Karaeng – Desa Afang Defol
• Muhammad Idris Kosso – Desa Kamar
• Saharudin Bugis – Desa Mising
• Hasan Basri – Desa Taa
• M. U. Franggy Kastella – Negeri Tamher Timur
• Arsad Rumarubun – Negeri Kelangin
• Dirgantara Rumadan – Negeri Miran
• Abdullah Kelerey – Negeri Day

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.