Ambon Hari Ini
Pengendara Motor Lawan Arus di Jembatan Merah Putih Ambon Bakal Jadi Tersangka
Kepastian penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Ambon, AKP. Ainul Yaqin, saat dikonfirmasi oleh TribunAmbon.com pada Rabu (16
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pihak kepolisian akan menetapkan status tersangka kepada pengendara sepeda motor, Yohanes Benny Kiliroong yang diduga menjadi penyebab kecelakaan maut di Jembatan Merah Putih, Kota Ambon, pada Selasa (15/4/2025) siang.
Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan satu orang perempuan meninggal dunia.
Kepastian penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Ambon, AKP. Ainul Yaqin, saat dikonfirmasi oleh TribunAmbon.com pada Rabu (16/4/2025).
"Akan kita tetapkan sebagai tersangka, hanya saja pelaku saat ini masih menjalani perawatan medis," ujarnya.
Diketahui, insiden nahas yang terjadi sekitar pukul 11.45 WIT itu melibatkan dua unit sepeda motor Honda Scoopy.
Sepeda motor Honda Scoopy berwarna coklat dengan nomor polisi DE 5330 BF yang dikendarai oleh Yohanes Benny Kiliroong (34 tahun) diduga kuat menjadi penyebab kecelakaan karena melawan arus saat melintasi Jembatan Merah Putih.
Baca juga: Pemkot Ambon Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengangkatan CPNS Tahun 2025
Baca juga: CPNS Wajib Mengabdi 10 Tahun, Wali Kota Ambon: Cari Pacar Orang Sini Saja
Akibat tindakan melawan arus tersebut, sepeda motor yang dikendarai Yohanes bertabrakan dengan sepeda motor lain yang ditumpangi oleh Fitria Bonerate dan Nalia.
Benturan keras itu mengakibatkan ketiga korban mengalami luka-luka.
Yohanes Benny Kiliroong sendiri mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. J. Leimena untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sementara itu, Fitria Bonerate dan Nalia segera dievakuasi ke Rumah Sakit Siloam Kota Ambon.
Namun, kabar duka menyelimuti keluarga korban. Beberapa jam setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Siloam, Nalia dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
Sedangkan Fitria Bonerate masih menjalani perawatan lebih lanjut.
Kasat Lantas AKP. Ainul Yaqin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus kecelakaan ini.
Meskipun pelaku saat ini masih dalam perawatan, proses hukum akan tetap berjalan setelah kondisinya memungkinkan untuk dimintai keterangan.
Kecelakaan ini menjadi pengingat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Tindakan melawan arus, sekecil apapun, dapat berakibat fatal dan merenggut nyawa.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.