Penipuan

Tak Bayar Utang Ratusan Juta, Gadis Sebut Monika Jani Malah Asyik Liburan ke Bandung dan Bali

Gadis menjelaskan, sebelumnya di tahun 2022 ia telah melakukan mediasi di Polsek Sirimau terkait utang

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber: Gadis Kainama
KASUS PENIPUAN - Terduga pelaku penipuan, Dwi Monika Jani (29) saat dijemput di salah satu Hotel di Kota Ambon oleh pria berkemeja merah yang mengaku sebagai pengacara, Kamis (3/4/2025) Malam. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan penipuan pembayaran utang yang melibatkan Gadis Kainama dan Dwi Monika Jani berlanjut ke jalur hukum, Sabtu (5/4/2025).

Gadis menjelaskan, sebelumnya di tahun 2022 ia telah melakukan mediasi di Polsek Sirimau terkait utang sebesar Rp 200.000.000 dan emas 100 gram lebih.

Namun, Monika justru terindikasi tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Lebih lanjut, pasca mediasi di tahun 2022 yang menghasilkan kesepakatan pembayaran bulanan sebesar Rp. 2 juta , Dwi Monika Jani tidak pernah memenuhi janji tersebut.

Ia membayar dengan nominal di bawah kesepakatan," kata Gadis.

Ironisnya, alih-alih berusaha melunasi utangnya, Dwi Monika Jani justru memberikan informasi yang mengejutkan melalui pesan WhatsApp.

"Saudari Dwi Monika Jani sempat memberitahu saya melalui WhatsApp bahwa beliau akan berangkat ke Jakarta dan berjanji akan membayar uang saya," ungkap Gadis.

Namun, harapan Gadis Kainama untuk segera menerima kembali uangnya pupus seketika. 

Informasi yang ia terima justru menunjukkan hal yang berbanding terbalik. 

Monika saat itu dikabarkan terlihat sedang menikmati waktu luangnya dengan berlibur dan bersenang-senang di sejumlah tempat wisata populer.

"Setelah mengatakan akan ke Jakarta untuk membayar, ternyata saya mendapat kabar kalau Monika Jani pergi berlibur ke Bandung dan Bali. Ini tentu sangat mengecewakan dan menunjukkan tidak adanya kepastian dan tanggung jawab dari beliau," tuturnya kesal.

Tindakan Dwi Monika Jani yang terkesan menghindari tanggung jawab dan memilih untuk berlibur di tengah belum terselesaikannya kewajiban utang ini menimbulkan pertanyaan besar terkait itikad baiknya. 

Gadis merasa sangat dirugikan dan mempertanyakan keseriusan Monika dalam menyelesaikan masalah ini.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari Monika mengenai keberadaannya dan alasan di balik ketidaksesuaian antara janjinya untuk membayar dengan aktivitas liburannya.

Baca juga: Dugaan Penipuan Emas Hingga Uang Ratusan Juta, Monika Jani Resmi Dipolisikan

Baca juga: Pasca Bentrok Seram Utara, BPBD Maluku Tengah Distribusi Bantuan Sosial

Terakhir saat bertemu Kamis (3/4/2025), di salah satu hotel di Kota Ambon, Monika semakin berkelit.

Alhasil, Gadis melayangkan laporan pengaduan ke Mapolresta Ambon agar masalah ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, Seorang wanita bernama Dwi Monika Jani (29) diduga melakukan penipuan terhadap teman baiknya sendiri, Gadis Kainama (34), dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 200 juta, belum termasuk 100 gram emas.

Peristiwa ini bermula sejak akhir tahun 2020, ketika Gadis membantu Monika yang terlilit hutang dengan memberikan 100 gram emas untuk digadaikan.

"Awalnya saya menolong Monika dengan memberikan sekitar 100 gram emas untuk dia gadaikan dan membayar hutang. Saya kasihan karena dia terlilit hutang dan sering dikejar rentenir," ungkap Gadis saat diwawancarai TribunAmbon.com, Jumat (4/4/2025).

Seiring berjalannya waktu, Monika sering meminjam uang kepada Gadis, yang diberikan secara bertahap sepanjang tahun 2021 karena hubungan pertemanan yang baik. 

Selain itu, Gadis mengatakan bahwa Monika memiliki usaha jual beli emas dan salon kecantikan di kawasan Batu Merah, keluarganya juga punya banyak usaha.

Gadis juga sempat mentransfer uang kepada Monika untuk membeli emas, namun emas tersebut tidak pernah diberikan. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved